JAKARTA (Lentera) - Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita uang lebih dari Rp 4 miliar setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, pada pekan ini.
Selain rumah Noprisman, Budi mengatakan penyidik juga menggeledah sebuah kantor dan rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," kata Budi melansir antara, Minggu (26/7/2026).
Budi juga mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari yang pada pada 9 Maret 2026 lalu ditangkap KPK. Selain itu KPK juga menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari kemudian, 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas kelima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi. Kelima tersangka diduga terlibat dalam suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan sekitar 10–15 persen dari nilai proyek kepada tiga pihak swasta tersebut. Uang itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR). Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, hingga saat itu lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)