SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan penataan pedagang unggas di Pasar Baba'an Baru dan Pasar Wonokromo dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan memenuhi ketentuan hukum, khususnya terkait penyembelihan unggas yang wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) berizin.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Undang-undang mengamanatkan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Karena itu, penyembelihan unggas tidak dapat dilakukan di area perdagangan umum," kata Vykka, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 yang mewajibkan proses pemotongan berada di bawah pengawasan dokter hewan. Tujuannya untuk memastikan produk unggas memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Selain itu, penataan pasar mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Aturan tersebut mengharuskan pasar rakyat menerapkan sistem zonasi sesuai fungsi masing-masing.
"Fungsi pasar adalah sebagai tempat perdagangan. Sedangkan kegiatan pemotongan hewan maupun unggas wajib dilakukan di fasilitas khusus berupa Rumah Potong Unggas yang telah memiliki izin dan memenuhi persyaratan kesehatan, sanitasi, serta keamanan pangan," ujarnya.
Sebagai bentuk implementasi regulasi tersebut, Pemkot Surabaya telah membangun Rumah Potong Unggas di Pasar Baba'an Baru dan Pasar Wonokromo. Masing-masing fasilitas memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari serta dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem pengawasan veteriner.
Menurut Vykka, keberadaan fasilitas tersebut bukan sekadar memindahkan lokasi penyembelihan, tetapi membangun sistem perdagangan unggas yang lebih sehat, aman, dan ramah lingkungan.
"Tujuan utama penataan ini adalah membangun ekosistem perdagangan unggas yang memenuhi aspek kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, keamanan pangan, dan perlindungan lingkungan. Dengan fasilitas yang lebih representatif, kualitas produk unggas diharapkan semakin terjamin sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen," jelasnya.
Vykka juga memastikan penataan tidak menghilangkan hak pedagang untuk tetap berusaha. Pedagang masih dapat menjual daging atau karkas unggas di pasar, sementara PT Pasar Surya Perseroda telah menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang yang terdampak pembangunan RPU.
"Untuk Pasar Baba'an Baru, PT Pasar Surya Perseroda telah menyediakan tempat pengganti bagi pedagang unggas eksisting yang sebelumnya berjualan di sisi barat maupun timur pasar. Namun, proses pemotongan unggas tetap wajib dilakukan di RPU yang telah memiliki izin," katanya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya, dan perwakilan pedagang pada 14 April 2026. Sosialisasi kepada pedagang juga kembali dilakukan oleh PT Pasar Surya Perseroda pada 24 Juli 2026.
"Kami meminta PT Pasar Surya Perseroda menjalankan proses penataan secara profesional dengan tetap mengedepankan kenyamanan pedagang dan pembeli. Di sisi lain, seluruh aktivitas perdagangan juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku agar pasar menjadi lebih sehat, tertata, dan memberikan kepastian bagi semua pihak," pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)