JAKARTA (Lentera) - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan penunjukan dari kepala daerah terpilih.
Usulan ini disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Khozin mengusulkan ide itu, untuk menghindari wakil kepala daerah hanya dijadikan sebagai pendulang suara atau vote getter dalam Pilkada.
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah, biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” katanya melansir Antara.
Legislator bidang otonomi daerah itu menilai, skema pemilihan yang demikian bisa menjadi salah satu solusi, untuk mengatasi persoalan disharmonis antara kepala dan wakil kepala daerah.
Persoalan itu, ungkap Khozin, sempat dibicarakan ketika Komisi II DPR RI menerima audiensi Asosiasi Wakil Kepala Daerah.
“Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkapnya.
Selain perubahan sistem Pilkada, dia juga mengusulkan perbaikan aturan. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini menempatkan wakil kepala daerah hanya menjalankan fungsi delegatif bukan instruktif.
“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” tandas Khozin.
Ia menekankan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah pungkasnya.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)