06 August 2026

Get In Touch

MK Ketok Palu: Makan Gratis Dilarang Caplok Dana Pendidikan (Koran Jumat, 31 Juli 2026)

PERDEBATAN panjang mengenai dari mana uang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil akhirnya diketok palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026), majelis hakim menegaskan pos pembiayaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu dilarang lagi mencaplok jatah mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Sorotan tajam tersebut tidak terlepas dari besarnya porsi dana pendidikan yang tersedot untuk belanja pangan harian dalam APBN 2026. Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp223,6 triliun atau hampir 30 persen di antaranya untuk membiayai MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Meski demikian, MK memberikan masa transisi hingga 2028 bagi pemerintah untuk memisahkan pos anggaran tersebut secara penuh. Tenggat waktu yang dinilai terlalu lama ini memicu kritik keras dari pengamat dan kelompok sipil. Putusan hakim dilabeli sebagai sebuah "kemenangan semu". Pasalnya, dana sekolah masih akan terus tergerus dalam dua tahun anggaran ke depan. Padahal penderitaan sektor pendidikan murni kini banyak yang membutuhkan dana mendesak. Mulai untuk rehabilitasi ribuan sekolah rusak hingga perbaikan kesejahteraan guru honorer. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/31072026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.