01 August 2026

Get In Touch

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.

JAKARTA (Lentera) - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono, Kamis (30/7/2026).

Seperti dilansir CNBCIndonesia, Rudi menjelaskan NH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie.

Nurman merupakan pengusaha asal Jambi yang menjadi orang kepercayaan Febrie. Mereka sama-sama lulusan Universitas Jambi. Nurman diduga bertindak sebagai penjaga gerbang/gate keeper jaringan bisnis bersama Febrie dan diduga terkait aset valas miliaran rupiah dan 74 kg emas.

Melansir Tempo.co, Nurman Herin merupakan teman satu almamater dengan Febrie dan Don Ritto di Universitas Jambi. Don Ritto sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara korupsi dan TPPU penanganan kasus PT Asabri di kejaksaan yang juga menyeret Febrie. Febrie juga menjadi tersangka di kasus tersebut, kini kasusnya sudah dialihkan ke kejaksaan.

Febrie, Nurman, dan Don Ritto sudah kenal dekat sejak di bangku kuliah. Febrie menjadi mahasiswa paling senior angkatan 1986, disusul Nurman (angkatan 1987) dan Don Ritto (angkatan 1989). Dalam kasus PT Asabri, nama Nurman sudah muncul di pemeriksaan polisi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto. (*)


Editor: Lutfiyu Handi
 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.