JAKARTA (Lentera) - Dana Bagi Hasil (DBH) ke sejumlah pemerintah daerah (Pemda) masih kurang, sehingga berdampak pada kesulitan membayar gaji ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Untuk itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah untuk segera menyalurkan DBH untuk mengatasi masalah tersebut.
Dia menandaskan bahwa kondisi fiskal di daerah itu harus terus berjalan dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dia menilai masih ada sejumlah pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal meski telah melakukan efisiensi semaksimal mungkin.
"Tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan," kata Rifqinizamy seusai rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, akbat keterbatasan fiskal daerah mengakibatkan pemerintah daerah kesulitan membayar gaji P3K, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Sebagian daerah, sudah mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka efisiensi itu.
Untuk itu, dia mendorong agar DBH yang kurang bayar itu bisa ditambah atau "top up" ke APBD bagi pemerintah daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan.
Menurut dia, sejumlah asosiasi pemerintahan daerah juga menyampaikan bahwa DBH yang bisa dimaksimalkan itu bisa berasal dari sektor minyak dan gas, sumber daya alam, dan dari komoditas-komoditas unggulan lainnya.
"Bisa kita berikan (DBH) dengan lebih baik dan proporsional ke depan, yang lebih adil," katanya melansir antara.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan penyaluran DBH yang masih kurang bayar sebesar Rp 70 triliun dapat menjadi solusi bagi Pemda yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji ASN, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tito mengatakan, dari data tahun 2024 yang dia peroleh, kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Rinciannya terdiri dari DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun.
Melansir CNBCIndonesia, Tito mengatakan dari data tersebut, ada lebih bayar sebesar Rp 13 triliun. Jika dihitung ulang, maka ada kurang bayar bersih sekitar Rp 70 triliun. Dana ini, menurutnya, 'nyangkut' bagi 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.
"Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Nah, ini kalau ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).
Kemudian, Tito menyampaikan solusi bagi daerah yang tidak memiliki hak atas kurang bayar DBH. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan mekanisme top up Dana Alokasi Umum (DAU).
Dia menjelaskan skema top up akan diberikan jika ada efisiensi yang sudah dilakukan Pemda. Dia memastikan skema ini sudah disepakati antara dirinya dan Menteri Keuangan.
"Tapi ada daerah-daerah yang DBH-nya nggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up DAU. Dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan. Sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini akan bisa diatasi," ujarnya. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)