TRENGGALEK (Lentera) – Bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di teras rumah warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, kini resmi berada dalam perlindungan UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo. Meski banyak warga mulai berminat mengadopsi, bayi tersebut belum bisa langsung diserahkan kepada calon orang tua angkat karena masih harus menunggu penyelidikan kepolisian, proses publikasi, serta pemantauan kondisi kesehatannya.
Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramutiya Safitri, menjelaskan pihaknya menjemput bayi tersebut dari RSUD dr. Soedomo Trenggalek setelah menerima laporan dari Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek. Penjemputan dilakukan sekaligus dengan proses administrasi berupa berita acara serah terima dan kontrak pelayanan.
"Kami biasanya menerima laporan dari Dinas Sosial kabupaten atau kota apabila ada bayi terlantar atau pembuangan bayi. Setelah administrasi dan berita acara serah terima selesai, bayi kami bawa ke UPT PPSAB Sidoarjo," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Menurut Pramutiya, masyarakat perlu memahami bahwa bayi terlantar tidak dapat langsung diadopsi. Negara masih memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk mengungkap identitas orang tua maupun keluarga kandung bayi tersebut.
"Kami masih memberi ruang dan waktu kepada kepolisian. Kalau nanti orang tua atau keluarganya ditemukan, keluarga tetap memiliki hak untuk mengasuh bayi tersebut meskipun orang tuanya menjadi tersangka," katanya.
"Kami juga memantau kesehatannya. Setelah kepolisian menyatakan prosesnya selesai dan kami melakukan publikasi sebanyak tiga kali tetapi keluarga tidak ditemukan, barulah anak siap diadopsi," jelasnya.
Ia menuturkan pengalaman penanganan bayi terlantar asal Trenggalek pada tahun sebelumnya menunjukkan proses tersebut tidak singkat. Bayi baru dapat dilepas untuk diadopsi saat berusia sekitar 7 hingga 8 bulan setelah seluruh tahapan selesai.
Untuk bayi yang ditemukan di Desa Banaran, Pramutiya memastikan kondisinya saat ini sehat. Keluhan pada tali pusar yang sempat muncul juga disebut telah membaik setelah mendapatkan penanganan medis.
"Alhamdulillah anaknya sehat. Memang sempat ada keluhan pada tali pusarnya, tetapi sekarang sudah membaik. Pemeriksaan darah juga sudah dilakukan dan hasilnya baik," ungkapnya.
Pramutiya menyebut peluang ditemukannya orang tua kandung bayi terlantar sebenarnya tidak besar. Berdasarkan pengalaman PPSAB, dari sekitar 10 kasus hanya 2 hingga 3 kasus yang berhasil menemukan keluarga kandung, umumnya di daerah perkotaan yang memiliki banyak kamera pengawas.
Meski demikian, dalam beberapa kasus keluarga besar seperti kakek atau nenek akhirnya bersedia mengambil alih pengasuhan bayi ketika orang tua kandung harus menjalani proses hukum.
Terkait adopsi, PPSAB menetapkan sejumlah persyaratan, di antaranya pasangan suami istri telah menikah minimal 5 tahun, berusia 30 hingga 55 tahun, mampu secara ekonomi dan sosial, tidak memiliki anak atau maksimal memiliki satu anak, serta berdomisili di Jawa Timur.
Pramutiya mengungkapkan minat masyarakat untuk mengadopsi bayi asal Trenggalek tersebut sudah mulai berdatangan. Hingga saat ini sudah ada dua calon orang tua angkat yang menyampaikan ketertarikannya, dan jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah karena kasus penemuan bayi itu telah ramai diperbincangkan di media sosial.
"Kalau memungkinkan kami juga mengupayakan anak ini bisa diasuh oleh keluarga dari Trenggalek. Tahun lalu juga demikian, dan akhirnya anak tersebut diadopsi oleh keluarga asal Trenggalek," pungkasnya. (*)
Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)