MALANG (Lentera) -Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa adanya kekosongan jabatan di posisi Sekda.
Karena itu, pada Jumat (31/7/2026), Pemkot Malang menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.11.1/1714/35.73.502/2026 yang menunjuk Dandung Djulharjanto sebagai Plh Sekda Kota Malang. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.
Dalam penugasan tersebut, Dandung tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala DPUPRPKP Kota Malang, sekaligus mengemban amanah sebagai Plh Sekda hingga pejabat Sekretaris Daerah definitif ditetapkan.
Wahyu menjelaskan, penunjukan Plh Sekda juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang mempercepat pengisian sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong di lingkungan pemerintah daerah.
"Termasuk juga untuk beberapa dinas yang masih ada kekosongan kami juga sudah membuat SK-nya untuk Plt," kata Wahyu, Sabtu (1/8/2026)
Proses pengisian jabatan kosong tersebut dapat diselesaikan sepanjang Agustus 2026, baik untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) maupun jabatan struktural lainnya.
"Insyaallah akan kami isi di bulan Agustus. Nanti dipimpin oleh Pak Plh Sekda. Saya minta dalam bulan Agustus ini yang kosong, baik JPTP maupun yang lainnya bisa segera diproses," ungkapnya.
Wahyu mengungkapkan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk mengusulkan Dandung Julharjanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang.
Menurutnya, status Penjabat Sekda memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan Pelaksana Harian, sehingga diperlukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Meski masa tugas Plh memiliki batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku, Wahyu memastikan proses penetapan Pj Sekda terus berjalan. Apabila diperlukan, masa penugasan Plh dapat diperpanjang hingga mekanisme penunjukan Penjabat maupun Sekda definitif rampung.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)