06 August 2026

Get In Touch

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA, Silmy Karim berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA, Silmy Karim berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggedahan dilakukan Selasa (4/8/2026). “Itu baru selesai tadi sekitar pukul 18.00 WIB atau habis magrib,” katanya, melansir antara.

Taufik menandaskan bahwa hasil penggeledahan tidak dapat disampaikan pada saat ini. Dia menyebut nantinya akan ada update hasil-hasil penggeledahan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada 2–3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Kemudian, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian juga Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.