06 August 2026

Get In Touch

Satpol PP Sidoarjo Nyatakan Berdalah Penjual Miras, Denda Disetor ke Kas Negara

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga penjual minuman keras ilegal digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga penjual minuman keras ilegal digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).

SIDOARJO (Lentera) -Tiga pemilik usaha dan pedagang minuman keras yang terjaring operasi penertiban serentak kini diproses hingga ke jalur hukum. Dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2026), ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi denda.

Sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo, dan jajaran Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Persidangan ini merupakan tindak lanjut operasi gabungan yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda pada Jumat (31/7) hingga Sabtu (1/8/2026) di 18 kecamatan.

Puluhan dus dan ratusan botol minuman keras tanpa izin resmi berhasil diamankan. Para terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan bukti pelanggaran dari tiga lokasi. Penyitaan terbanyak terjadi di outlet Libra Store, kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang dikelola Andri Kurniawan. Di tempat yang berkedok distributor namun menjual eceran tersebut, petugas menyita 44 dus berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari Anggur Hijau, Vodka Mix, hingga jenis berkelas tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.

Di kawasan yang sama, outlet Teman Santuy milik Yunuar Tri Sasongkoh juga ditindak dengan barang bukti 1 dus berisi 12 botol minuman beralkohol. Sementara di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, Moh. Riki Ardiansyah tertangkap menyembunyikan 10 botol minuman keras dan 3 botol bir di antara barang dagangan toko sembako miliknya.

Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000 kepada Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh, serta Rp300.000 kepada Moh. Riki Ardiansyah. Seluruh denda disetorkan langsung ke kas negara. Hakim juga mengingatkan, pelanggaran yang terulang dapat diancam pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap selanjutnya akan dimusnahkan secara terbuka dalam waktu dekat.

Plt. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan penindakan hingga jalur hukum ini bertujuan memberikan efek jera.

“Kami tidak hanya menyita barang, tetapi juga memproses pelaku hingga ke pengadilan agar ketertiban hukum di Sidoarjo benar-benar terjaga,” ujarnya.

Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi penertiban akan terus digencarkan secara rutin, terutama menjelang hari-hari besar dan di kawasan rawan peredaran minuman beralkohol ilegal, demi melindungi kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Reporter : Teguh|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.