07 August 2026

Get In Touch

LSM Jihat Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Sengketa di Blitar

Tampak traktor mengolah lahan yang masih dalam proses sengketa di PN Blitar di eks perkebunan PT Rotorejo Kruwuk, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Tampak traktor mengolah lahan yang masih dalam proses sengketa di PN Blitar di eks perkebunan PT Rotorejo Kruwuk, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

BLITAR (Lentera) - Adanya dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan lahan bersengketa yang ditanami tebu di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar dilaporkan ke Polres Blitar oleh LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat).

Ketua LSM Jihat, Joko Trisno Mudiyanto secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan, terkait kepemilikan lahan yang masih bersengketa hukum di perkebunan eks PT Rotorejo Kruwuk yang berlokasi di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Dalam laporan dengan nomor: STTL/PM/294 SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT POLRES BLITAR tertanggal 5 Agustus 2026 tersebut, Joko Trisno melaporkan tiga pihak yakni Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tani Subur, Kepala Desa Gadungan dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar.

"Laporan ini kami lakukan, karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan kepemilikan lahan yang digunakan oleh poktan Tani Subur untuk menanam tebu dalam program ketahanan pangan swasembada gula," ujar Joko Trisno dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Dijelaskannya, adanya penggunaan lahan sepihak ini diketahui Joko Trino, Senin (3/8/2026), setelah dicek ternyata dasarnya usulan dari poktan Tani Subur yang diperkuat surat keterangan kepemilikan lahan oleh Kades Gadungan dan diusulkan oleh DKPP Kabupaten Blitar ke Provinsi Jatim.

"Padahal, lahan tersebut statusnya sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Blitar, dalam gugata perbuatan melawan hukum: Perkara no.25/Pdt.G/2026/PN Blit dalam proses kasasi dan perkara no.81/Pdt.G/2026/PN Blt dalam proses persidangan," jelasnya.

Dimana proses hukum gugatan, antara warga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan turut tergugat I Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar dan turut tergugat II PT Rotorejo Kruwuk.

Adapun lahan yang digunakan seluas 17,8 hektare, dari total lahan dalam proses gugatan 557 hektare, terdiri dari HGU no. 1/Desa Sumberagung dan HGU no.4/Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari.

"Lahan tersebut telah habis masa HGU nya sejak 2009 lalu, maka otomatis dikuasai oleh negara," ungkap Joko Trisno.

Oleh karena itu ditambahkan Joko Trisno, jika proses hukum dimenangkan penggugat atas lahan yang bersengketa tersebut. Maka perpotensi terjadi kerugian negara, karena bibit tebu yang ditanam diatas lahan sengketa tersebut menggunakan APBN atau uang negara.

Secara terpisah, salah satu terlapor Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupate Blitar, Setiyana ketika dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui ada laporan polisi tersebut.

"Sampai sekarang saya belum tahun dan belum ada surat apa pun terkait hal tersebut," jawabnya.

Mengenai lahan tebu yang digaunakan dalam program strategis nasional, ratoon tebu di lahan eks perkebunan PT Rotorejo Kruwuk di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari tersebut. Setiyana menyatakan kalau secara prosedur, lahan tersebut digunakan setelah adanya poktan yang didampingi PPL dan persetujuan dari kepala desa setempat.

"Karena sudah ada poktan dan persetujuan dari kades, kami dari dinas menindaklanjuti untuk mendukung program nasional ketahanan pangan swasembada gula," paparnya.

Disinggung adanya laporan polisi mengenai dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan lahan yang digunakan tersebut, Setiyana mengaku kalau secara prinsip lahan tersebut tidak dikuasi atau dialihkan kepemilikannya.

"Karena hanya dimanfaatkan untuk mendukung program strategis nasional pemerintah, bukan dikuasi atau dialihkan haknya. Jadi kalau memang ada kelompok masyarakat lainnya yang juga ingin menanam tebu silahkan saja," pungkasnya.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.