08 August 2026

Get In Touch

Polda Jambi Pecat Lima Personel Terkait Tewasnya Anggota Polres Jabung Timur

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji. (Makalamnews)
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji. (Makalamnews)

JAMBI (Lentera) - Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima personel Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji di Jambi, Sabtu (8/8/2026).

Dia menandaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari pada Kamis-Jumat (6-7/8/2026).

Lima personel yang dijatuhi PTDH masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Menurut Erlan, sidang KKEP menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.

Melansir antara, Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia setelah bersama sejumlah rekannya pada sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu (18/7/2026).

Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka, dan Polda Jambi kemudian melakukan autopsi serta mengambil alih penyelidikan.

Kemudian, kelima personel bersama seorang warga sipil berinisial B tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia.

Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Erlan mengatakan penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Menurut dia, Polda Jambi akan menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana sesuai dengan perbuatan dan ketentuan yang berlaku.

"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Erlan. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.