KEDIRI (Lentera) - Kasus dugaan penipuan arisan online (arisan bodong) di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri memasuki babak baru, YM (32) yang merupakan istri anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap YM dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara, pada 4 Agustus 2026.
Diketahui, kasus dugaan arisan bodong yang mencuat Juni 2026 lalu tersebut, melibatkan sejumlah korban, dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan membenarkan telah menetapkan YM sebagai tersangka.
Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa YM, dengan status sebagai tersangka.
"Iya benar, masih berproses. Untuk selanjutnya, kami akan panggil dan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Eko, Sabtu (8/8/2026) mengutip Kompas.com, Minggu (9/8/2026).
Eko menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penipuan tersebut. Ia juga memastikan, perkara akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa adanya tendensi tertentu, termasuk keterkaitan dengan anggota Korps Bhayangkara.
Masyarakat yang menjadi korban, diimbau oleh Eko, untuk tidak khawatir karena pihak kepolisian tidak memiliki tendensi apa pun dalam kasus tersebut.
Selain itu, ditegaskannya, bahwa tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah.
"Kita akan proses dengan aturan yang berlaku, begitu juga prosesnya sesuai dengan aturan," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Suwandi menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik, juga menjadi bagian dari dasar penetapan tersebut.
"Yang jelas, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik menjadi keyakinan penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP," kata Suwandi.
Meski telah berstatus tersangka, Suwandi menyebut, YM belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Suwandi juga meminta, penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap YM, setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.
Ia menyebut, permintaan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan.
"Yang terpenting, tindak pidana yang dilakukan YM ini banyak korban yang dirugikan. Jadi kami sebagai kuasa hukum meminta setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk dapat menahan yang bersangkutan," tandasnya.
Meski demikian, Suwandi mengatakan, pihak korban tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Para korban berharap seluruh perkara tersebut dapat ditangani secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun kuasa hukum, kerugian sejumlah klien dalam perkara penipuan arisan online di Kediri tersebut mencapai miliaran rupiah. Korban TA disebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 miliar, MY sekitar Rp 240 juta, sedangkan NF sekitar Rp 325 juta.
Suwandi menjelaskan, skema yang ditawarkan kepada para korban diduga bukan hanya arisan biasa.
Menurutnya, terdapat pula skema investasi modal kerja dengan iming-iming keuntungan sehingga membuat sejumlah korban tertarik menanamkan dana dalam jumlah besar.
"Jadi ada investasi modal kerja juga," tandas Suwandi.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)