10 August 2026

Get In Touch

Sesuaikan Sejumlah Raperda dengan Kebutuhan Masyarakat, DPRD Trenggalek Setujui Propemperda

Rapat Paripurna DPRD Trenggalek membahas persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Trenggalek Tahun 2026, Senin (10/8/2026).
Rapat Paripurna DPRD Trenggalek membahas persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Trenggalek Tahun 2026, Senin (10/8/2026).

TRENGGALEK (Lentera) – DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mengejar penyelesaian pembahasan yang tersisa sekitar 4 bulan hingga akhir tahun.

Persetujuan perubahan Propemperda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Senin (10/8/2026).

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, perubahan Propemperda dilakukan untuk memaksimalkan penyelesaian pembentukan perda yang telah masuk dalam program tahun 2026.

"Jadi hari ini kita melaksanakan lagi perubahan Propemperda. Waktunya memang mepet, tinggal 4 bulan, sehingga kita ingin memaksimalkan perda-perda kita," ujar Doding.

Menurutnya, dalam Propemperda tahun ini terdapat 21 Raperda. Beberapa di antaranya merupakan Raperda kumulatif terbuka yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD Perubahan hingga laporan pertanggungjawaban APBD.

Doding menjelaskan, sejumlah Raperda lainnya mengalami penyesuaian, baik dari sisi substansi maupun judul. Salah satunya Raperda terkait perlindungan kawasan ekosistem karst yang mengalami perubahan judul berdasarkan masukan dari anggota DPRD.

"Ada perubahan judul lagi yang soal karst. Kemarin kita rubah judulnya. Ada permintaan dari teman-teman agar judulnya lebih mengarah pada perlindungan dan pelestarian," jelasnya.

Selain itu, DPRD juga memasukkan Raperda tentang ekonomi kreatif. Hal tersebut menyusul ditetapkannya Trenggalek sebagai kabupaten ekonomi kreatif, sementara regulasi daerah yang secara khusus mengatur sektor tersebut dinilai belum tersedia.

"Masukan dari masyarakat Trenggalek, kita sudah ditetapkan sebagai kabupaten ekonomi kreatif, tetapi perdanya belum ada. Makanya akhirnya oleh Komisi II juga dirubah," kata Doding.

Raperda tentang ekonomi kreatif tersebut nantinya menggantikan rencana pembahasan Raperda mengenai pemanfaatan teknologi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya masuk dalam Propemperda.

"Yang tentang teknologi pemanfaatan teknologi untuk UMKM itu digeser, diganti ekonomi kreatif," imbuhnya.

Doding menambahkan, perubahan tersebut tidak hanya berupa penghapusan Raperda, tetapi juga dapat dilakukan dengan mengganti judul atau mengalihkan usulan Raperda sesuai kebutuhan dan perkembangan pembahasan.

Setelah perubahan Propemperda disepakati, DPRD bersama pemerintah daerah akan mempercepat penyusunan naskah akademik bagi Raperda yang belum memilikinya. Targetnya, seluruh naskah akademik dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.

"Setelah ini semuanya yang belum naskah akademik kita NA-kan, sehingga akhir tahun targetnya naskah akademik sudah selesai semua," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menyatakan dukungannya terhadap perubahan Propemperda tersebut. Menurutnya, penyesuaian program legislasi merupakan bagian dari perjalanan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan regulasi.

"Yang pasti kita sangat mendukung karena ini bagian dari perjalanan pemerintah daerah dan ada perubahan, termasuk yang diusulkan oleh Bupati," kata Syah.

Terkait perubahan regulasi mengenai kawasan karst, Syah menilai langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan di Kabupaten Trenggalek.

"Ini merupakan salah satu dari komitmen Pak Bupati untuk melindungi alam yang ada di Kabupaten Trenggalek untuk anak cucu kita nanti," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.