19 August 2026

Get In Touch

Simalakama Ojol Berstatus UMKM (Koran Selasa,11 Agustus 2026)

IMPIAN sekitar 2,5 juta pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia untuk meraih status pekerja formal kandas di persimpangan jalan regulasi. Pemerintah melalui Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Sekretariat Negara menegaskan pengemudi super app, seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga inDrive, resmi berstatus pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah bakal mengukuhkan keputusan ini dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditargetkan tuntas sebelum 17 Agustus 2026. Penetapan status pengusaha mikro ini menghadirkan situasi bagai makan buah simalakama. Di satu sisi, pemerintah menyodorkan umpan berupa fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan hingga Rp100 juta dan pembebasan pajak omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Namun di sudut lain, label "pengusaha" ini secara otomatis menghapus hubungan kerja formal (employment relationship). Langkah ini berdampak gugurnya kewajiban hukum perusahaan aplikator untuk memberikan hak-hak normatif buruh. Mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR), kepastian Upah Minimum Provinsi (UMP), hingga proteksi jaminan sosial yang saat ini baru melindungi 351 ribu atau 12 persen pengemudi. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/11082026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.