SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat mengerahkan 26 auditor, untuk mengawal kinerja seluruh perangkat daerah (PD) sekaligus memperkuat pencegahan risiko kecurangan.
Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah program berjalan, tetapi juga melalui pendampingan sejak tahap awal.
“Kami punya tenaga auditor 26 orang. Jadi, kami harus melakukan cara-cara bagaimana itu bisa menyelesaikan semua,” kata Ikhsan, Rabu (12/8/2026).
Dengan jumlah tersebut, setiap auditor menangani sekitar tiga perangkat daerah. Pendampingan dan pemeriksaan dilakukan secara rutin setiap bulan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah potensi persoalan sejak dini.
“Di program ini kami melakukan pendampingan setiap bulan kepada PD-PD. Jadi kami bukan hanya kemudian penjaminan kualitas dari semua yang ada, tapi kami juga sekarang penguatan untuk di consulting-nya,” tuturnya.
Ikhsan menjelaskan, perangkat daerah juga dapat berkonsultasi dengan Inspektorat sebelum menjalankan program maupun kegiatan. Dengan pola tersebut, fungsi Inspektorat tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga memberikan pendampingan untuk memperkuat kualitas pelaksanaan program.
“Sehingga teman-teman (PD) sebelum mereka melakukan apa-apa, mereka komunikasi dengan kami. Kami setiap bulan melakukan pendampingan juga pemeriksaan. Jadi, (misal) rekomendasi penyelesaian di bulan Maret, kemudian harus diselesaikan di bulan April,” jelasnya.
Pola pengawasan tersebut sekaligus diarahkan agar tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan tidak menumpuk pada penghujung tahun. Inspektorat menargetkan proses pengawasan dan penyelesaian rekomendasi dapat dituntaskan secara bertahap.
“Sehingga nanti kami ketika posisi bulan Desember, Januari sampai November kami sudah selesai. Kami memposisikan diri kami sebagai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) internal di Pemkot Surabaya,” tuturnya.
Penguatan SPIP juga terintegrasi dengan sistem pengelolaan pemerintahan yang dikembangkan Pemkot Surabaya. Salah satunya melalui Government Resource Management System (GRMS) yang telah dibangun sejak 2005.
“Berkaitan pendampingan, kami punya GRMS sejak tahun 2005. Jadi kami mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan, kemudian pengendalian,” katanya.
Menurut Ikhsan, pengendalian risiko kecurangan menjadi salah satu fokus penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Di Surabaya kami juga concern berkaitan dengan pengendalian risiko kecurangan,” tambahnya.
Penguatan pengawasan internal tersebut berjalan seiring dengan peningkatan capaian reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja Pemkot Surabaya. Berdasarkan data Inspektorat Kota Surabaya, nilai Reformasi Birokrasi (RB) meningkat dari 78,40 pada 2021 menjadi 80,14 pada 2022. Nilai tersebut kemudian naik menjadi 95,12 pada 2023, 100,67 pada 2024, dan 100,77 pada 2025.
“Berkaitan dengan tata kelola pemerintahan untuk reformasi birokrasi, sejak tahun 2022 Surabaya sudah mendapat nilai A. Kemudian sejalan waktu walaupun skornya kita naik terus sampai sekarang sudah di atas 100,” kata Ikhsan.
Sementara itu, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Surabaya meningkat dari 75,34 pada 2021 menjadi 80,31 pada 2022 dan 83,92 pada 2023. Pada 2024, nilainya mencapai 90,24 dengan predikat AA dan kembali meningkat menjadi 91,83 pada 2025 dengan predikat yang sama.
“Untuk SAKIP sejak tahun 2024 kami sudah mencapai AA dan sekarang (2025) juga AA. Ini menjadikan Surabaya sebagai kota pertama dengan predikat SAKIP AA tersebut,” paparnya.
Peningkatan kinerja pemerintahan juga diikuti capaian pada kualitas pelayanan publik. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Surabaya meningkat dari 88,37 pada 2021 menjadi 98,43 pada 2025. Sedangkan Indeks Pelayanan Publik naik dari 4,23 pada 2021 menjadi 4,84 pada 2025.
Selain pengawasan internal, Pemkot Surabaya menerapkan kontrak kinerja bagi pejabat struktural. Jajaran Pemkot Surabaya menandatangani kontrak kinerja dan surat pernyataan siap mengundurkan diri apabila target yang ditetapkan tidak tercapai.
“Ini juga komitmen semuanya di Pemkot Surabaya menandatangani kontrak kinerja dan surat pernyataan siap untuk mengundurkan diri apabila kinerja tidak tercapai,” katanya.
Ikhsan menambahkan, rotasi jabatan juga menjadi bagian dari strategi mendorong inovasi aparatur sipil negara (ASN). Masa penempatan dalam satu jabatan dibatasi sekitar dua tahun agar aparatur dapat melahirkan gagasan dan inovasi baru.
“Kami di Surabaya punya kontrak hanya sekitar 2 tahun dalam satu jabatan yang sama. Karena kami memang komitmen berputar. Sehingga dengan dua tahun itu diharapkan punya inovasi-inovasi baru lagi,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam kegiatan penyuluhan serta menyediakan kanal pengaduan masyarakat. Setiap laporan ditargetkan segera ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam.
“Kami juga punya kanal-kanal pengaduan. Nah, ini yang kemudian kami tindaklanjuti harus dalam 1x24 jam, karena kami juga mengawasi di kanal tersebut. Apabila PD ada yang lebih dari 1x24 jam, maka kami akan menanyakan,” tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)