MADIUN (lentera) — Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mendapat penghargaan atas peran Jaksa Pengacara Negara, dalam membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Penghargaan itu diserahkan Bupati Madiun, Hari Wuryanto dalam Anugerah Pajak Kabupaten Madiun 2026 di Pendopo Ronggo Djoemeno, Rabu (12/8/2026). Diterima Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Madiun, Iwan Sofyan mewakili Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro.
Apresiasi tersebut diberikan, atas sinergi dan kolaborasi Kejari dengan Pemkab Madiun dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah. Salah satu bentuknya, adalah pendampingan penagihan pajak yang masih tertunggak melalui Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama itu merupakan bagian dari nota kesepahaman antara Pemkab Madiun dan Kejari Kabupaten Madiun untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Menurut Kejari Kabupaten Madiun, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara membuat proses penagihan tunggakan pajak, termasuk yang bernilai cukup besar, dapat dilakukan lebih efektif.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro melalui Kepala Seksi Datun, Iwan Sofyan mengatakan, upaya pemulihan keuangan daerah tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara.
“Pemulihan keuangan daerah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun,” kata Iwan.
Dalam pelaksanaannya, bantuan hukum yang diberikan bersifat nonlitigasi. JPN menjalankan fungsi sebagai representasi hukum negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan kuasa khusus, JPN dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Madiun memperkuat penerimaan dari sektor pajak daerah. Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto berharap, kerja sama dengan Kejari Kabupaten Madiun tidak berhenti pada penanganan tunggakan pajak. Sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membenahi administrasi perpajakan.
Bagi Kejari Kabupaten Madiun, optimalisasi pajak daerah juga berkaitan dengan upaya pemulihan keuangan daerah. Karena itu, Tim Jaksa Pengacara Negara menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya itu diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah. Pada akhirnya, penerimaan pajak yang optimal diharapkan dapat menopang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.
Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais





.jpg)