JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK terus memperdalam kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Penyidik memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lombok Barat Nurul Adha hingga sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pejabat dan mantan pejabat Pemkab Lombok Barat yang dipanggil di antaranya adalah Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lombok Barat Rizky Bani Adam, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Kemudian, Sekretaris Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahmad Fathoni, mantan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahad Legiarto, dan Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan. “KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (13/8/2026) melansir antara.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Kemudian, pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)