14 August 2026

Get In Touch

DPRD Tetapkan Perubahan KUA Dan PPAS, APBD Murni Capai Rp 1,197 Triliun

Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026
Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026

PALANGKA RAYA (Lentera) - DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, mengesahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dengan target pendapatan daerah meningkat sekitar Rp28,87 miliar, termasuk kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp16 miliar.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, pada Rabu, 12 Agustus 2026, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, yang dirangkai dengan penutupan masa persidangan DPRD Kota Palangka Raya.

"Adapun APBD murni pendapatan daerah sekitar Rp1,197 triliun, setelah perubahan meningkat menjadi sekitar Rp 1,226 triliun atau bertambah sekitar Rp28,87 miliar," papar Subandi, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kenaikan pendapatan tersebut antara lain berasal dari peningkatan target PAD dan tambahan dana transfer dari pemerintah pusat. Dimana APBD murni pendapatan daerah berkisar Rp1,197 triliun.

Subandi melanjutkan, target PAD yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp 359,4 miliar dalam APBD murni meningkat sekitar Rp16 miliar menjadi Rp375,7 miliar setelah melalui pembahasan bersama.

Selain pendapatan, belanja daerah juga mengalami peningkatan dari sekitar Rp1,227 triliun pada APBD murni menjadi sekitar Rp1,279 triliun atau bertambah sekitar Rp52 miliar pada perubahan anggaran.

"Harapan kami dengan adanya peningkatan pendapatan maupun belanja daerah ini, berbagai program prioritas dan tugas pokok Pemkot Palangka Raya dapat terakomodasi dalam anggaran," tuturnya.

Setelah pagu anggaran ditetapkan, Pemkot Palangka Raya akan kembali menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai alokasi yang telah disepakati.

Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Palangka Raya menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 setelah menjalankan agenda selama kurang lebih empat bulan, termasuk menetapkan sembilan keputusan dewan dan menyelesaikan sejumlah rancangan peraturan daerah menjadi Perda.

"Alhamdulillah selama masa persidangan ini banyak produk dewan yang berhasil diselesaikan, baik berupa peraturan daerah maupun keputusan-keputusan DPRD yang telah melalui tahapan pembahasan," tutupnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.