SURABAYA (Lentera) - Majelis hakim memvonis Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar, dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua I Made Yuliadi di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8/2025).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta," tegas Hakim Ketua I Made Yuliadi saat membacakan putusan melansir cnnindonesia.
Tekait denda Rp300 juta, maka jika tidak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sugiri akan disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara disertai uang pengganti Rp725 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp287 juta.
Usai pembacaan putusan, Sugiri meninggalkan ruang sidang dan beberapa kali dipeluk oleh sejumlah orang. Ia kemudian digiring ke ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah orang tampak menangis di luar ruang sidang, dan Sugiri sempat berpelukan dengan salah seorang sebelum masuk ke ruang tahanan.
Sugiri menyatakan dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan. "Kami masih pikir-pikir," kata Sugiri.
Senada, Jaksa Penuntut Umum KPK, Arjuna Budi Tambunan, menyatakan pihaknya juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini," ujar Arjuna. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)