Anggota DPRD Surabaya Minta Kenaikan Tarif Parkir Tunjungan Romansa Dikaji, Jangan Berdampak Negatif
SURABAYA (Lentera)– Rencana kenaikan tarif parkir di kawasan wisata Tunjungan Romansa, Jalan Tanjung Anom, Surabaya, mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Faris Abidin menilai penataan dan digitalisasi parkir perlu didukung, tetapi perubahan tarif harus dikaji secara menyeluruh agar tidak berdampak negatif terhadap pengunjung maupun pelaku usaha di kawasan tersebut.
Rencananya, tarif parkir di kawasan Tunjungan Romansa akan ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat.
Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, Jalan Tanjung Anom masuk dalam kawasan wisata sehingga tarif parkirnya berbeda dengan kawasan umum.
Menurut Faris, kebijakan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada aspek legalitas, tetapi juga harus mempertimbangkan kualitas pelayanan, kemampuan masyarakat, dampak terhadap UMKM, serta efektivitasnya dalam mengendalikan lalu lintas.
“Sebagai DPRD, pada prinsipnya kami mendukung penataan parkir dan digitalisasi parkir di kawasan wisata Tunjungan Romansa. Namun, kenaikan tarif harus dikaji berdasarkan pelayanan, kemampuan masyarakat, dampaknya terhadap UMKM, serta efektivitas pengendalian lalu lintas. Jangan sampai legal secara regulasi tetapi tidak tepat secara kebijakan,” kata Faris pada Lentera, Senin (17/8/2026).
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tidak menjadikan Perda
Nomor 7 Tahun 2023 sebagai satu-satunya dasar dalam menerapkan kenaikan tarif. Menurutnya, pemerintah perlu melihat dampak kebijakan setelah diterapkan atau policy outcome, bukan sekadar memastikan kebijakan telah sesuai dengan ketentuan regulasi.
Politisi dari Fraksi PKS ini menyebut setidaknya ada lima hal yang perlu dikaji Dishub secara lebih mendalam. Pertama, kajian akademis atau teknis yang menjadi dasar penetapan tarif Rp5.000 dan Rp10.000.
Kedua, pemerintah perlu menyampaikan data proyeksi penerimaan parkir sebelum dan sesudah kenaikan tarif. Ketiga, diperlukan data mengenai potensi dampak kebijakan terhadap jumlah pengunjung serta omzet atau pendapatan UMKM dan tenant di kawasan Tunjungan Romansa.
Keempat, Faris meminta adanya standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang jelas, termasuk tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan. Kelima, perlu dilakukan evaluasi setelah tiga hingga enam bulan penerapan untuk melihat efektivitas kebijakan sekaligus membuka kemungkinan penyesuaian tarif berdasarkan hasil evaluasi.
“Jangan hanya membuat tarif parkir sebagai sumber retribusi. Jadikan tarif parkir sebagai instrumen manajemen lalu lintas dan pariwisata,” tegasnya.
Menurut Faris, pola tarif juga perlu dirancang berdasarkan durasi parkir. Pengunjung yang hanya berhenti sebentar seharusnya tidak dibebankan tarif yang sama dengan kendaraan yang parkir selama berjam-jam.
“Artinya, menurut saya, orang yang datang sebentar jangan diperlakukan sama dengan orang yang parkir berjam-jam. Kalau tujuan utamanya menata kawasan, maka desain tarif harus mendorong turnover kendaraan, bukan sekadar meningkatkan penerimaan,” ujarnya.
Faris menilai penerapan sistem gate dan pembayaran nontunai (cashless) patut mendapat dukungan. Sistem tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan ketertiban dan transparansi pengelolaan parkir.
Namun, ia menekankan masih ada sejumlah aspek yang perlu dikritisi, terutama terkait penerapan tarif flat Rp5.000 untuk roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat. Selain itu, mekanisme dan transparansi skema bagi hasil 60:40, jaminan pelayanan, serta dampak tarif terhadap pengunjung dan pelaku usaha juga perlu diperjelas.
“Yang perlu dikritisi adalah tarif flat Rp5.000/Rp10.000, mekanisme dan transparansi bagi hasil 60:40, jaminan pelayanan, serta dampaknya terhadap pengunjung dan pelaku usaha,” pungkas Faris.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)