24 August 2026

Get In Touch

Hari Kemanusiaan Sedunia, Komisi A DPRD Surabaya Soroti Implementasi Perda Hunian Layak

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

SURABAYA (Lentera) — Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai Pemerintah Kota (Pemkot) perlu memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, agar benar-benar menyentuh warga berpenghasilan rendah.

Regulasi tersebut tidak cukup berhenti sebagai aturan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk melindungi hak dasar masyarakat atas tempat tinggal yang aman dan manusiawi.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan pemenuhan hunian layak merupakan bagian penting dari upaya menjaga martabat dan hak asasi masyarakat, khususnya warga miskin perkotaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yona dalam momentum Hari Kemanusiaan Sedunia diperingati setiap 19 Agustus, yang sebelumnya juga menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang mengawal pembahasan hingga pengesahan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta aturan teknis turunannya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” ungkap Yona, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tidak hanya berkutat pada aspek teknis bangunan. Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah bagaimana kebijakan hunian dapat menjadi bagian dari perlindungan sosial sekaligus memutus rantai kemiskinan.

“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis: stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” jelasnya.

Karena itu, Yona menilai, kehadiran Perda Hunian Layak harus dimaknai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, pemerintah harus memastikan warga memperoleh tempat tinggal yang aman dan layak tanpa mengabaikan aspek sosial serta ekonomi mereka.

Dalam substansi Perda Nomor 4 Tahun 2026 dan aturan pelaksananya, terdapat sejumlah aspek yang dinilai penting dalam pemenuhan hunian layak.

Pertama, standar kelayakan hunian harus memenuhi kebutuhan dasar manusia. Ketentuan tersebut mencakup luas ruang minimum per kapita, pencahayaan alami, sirkulasi udara, akses air bersih, serta sanitasi yang layak.

Kedua, penataan kawasan kumuh perlu mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan konsolidasi tanah. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penataan kawasan tidak serta-merta memutus mata pencaharian dan kehidupan sosial warga melalui relokasi.

Ketiga, aspek aksesibilitas juga menjadi perhatian. Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maupun program perbaikan rumah diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.

Keempat, pembangunan hunian harus terintegrasi dengan aspek sosial dan ekonomi. Kawasan hunian layak perlu memiliki keterhubungan dengan transportasi publik, fasilitas kesehatan, serta pusat kegiatan ekonomi masyarakat dan UMKM.

Selain itu, Yona menyebut, aturan teknis melalui Perwali juga mengatur sejumlah instrumen pendukung, termasuk alokasi anggaran untuk program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kewajiban hunian berimbang melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pengembang, serta mekanisme verifikasi data agar bantuan dapat menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Meski demikian, Yona menegaskan, keberhasilan regulasi tersebut sangat bergantung pada pelaksanaannya. Menurutnya, aturan yang baik tidak akan memberikan dampak apabila implementasinya tidak transparan atau justru membuka ruang terjadinya pungutan liar.

“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tuturnya.

Ia juga meminta, jajaran eksekutif dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menjalankan Perwali secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Di sisi lain, DPRD bersama masyarakat sipil akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Perda Hunian Layak tidak melenceng dari tujuan awal.

“Jangan sampai regulasi yang dirancang untuk melindungi masyarakat justru sulit diakses oleh warga yang paling membutuhkan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika warga miskin perkotaan benar-benar merasakan keamanan, kenyamanan, dan kepastian memiliki hunian yang layak,” pungkas Yona.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.