19 August 2026

Get In Touch

RW 1 Pucang Sewu Larang Parkir di Jalan Lingkungan, Pelanggar Didenda Rp500 Ribu

Musyawarah menerapkan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan di RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Musyawarah menerapkan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan di RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

SURABAYA (Lentera) — Upaya menjaga jalan lingkungan tetap tertib dan mudah diakses tidak selalu harus menunggu kebijakan pemerintah. Di RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, warga sepakat menerapkan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan yang disertai denda Rp500 ribu per hari bagi pelanggar.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Maret 2024 setelah melalui proses musyawarah dan polling warga. Kebijakan ini lahir dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh banyaknya kendaraan yang parkir di jalan permukiman, terutama di wilayah RT 5 dan RT 6.

Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Hendri Susanto, mengatakan persoalan parkir menjadi perhatian warga karena kendaraan yang terparkir di jalan lingkungan berpotensi mengganggu aktivitas dan akses masyarakat.

"Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir," kata Hendri, Rabu (19/8/2026).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pengurus RT dan RW menggelar rapat dengan melibatkan tokoh masyarakat. Warga kemudian dilibatkan melalui mekanisme polling untuk menentukan apakah aturan larangan parkir perlu diterapkan.

Hendri menjelaskan, dalam polling tersebut satu persil atau satu rumah dihitung sebagai satu suara, bukan berdasarkan jumlah kepala keluarga. Mekanisme itu dipilih agar setiap rumah memiliki bobot suara yang sama.

"Jadi kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah. Nah, dari itu kami melakukan hak angket berjalan dari warga dan ini dilakukan oleh pengurus RT," tuturnya.

Hasil polling kemudian dibahas kembali oleh pengurus sebelum masuk tahap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Proses tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.

Menurut Hendri, selama masa sosialisasi, pengurus sempat menerima laporan atau keberatan terkait aturan tersebut. Namun, pengurus tetap menjalankan proses edukasi kepada warga sebelum aturan diberlakukan.

"Karena waktu itu kami sempat dilaporkan ke Bu Lurah, juga ke Dishub di masa sosialisasi dan edukasi kepada warga ini. Dan ini kami lakukan tiga bulan, mulai Desember 2023, serta Januari, Februari 2024," paparnya.

Setelah sosialisasi selesai, aturan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2024. Besaran denda Rp500 ribu per hari juga merupakan hasil polling warga.

"Jadi start 1 Maret 2024 kami menjalankan denda berjalan. Dan itu hitungannya satu hari Rp500 ribu. Ini di angketnya itu yang diputuskan Rp500 ribu, karena jumlah (dipilih warga) paling banyak. Dan itu bukan keputusan kami, semua dari polling," ungkapnya.

Penerapan larangan parkir tersebut terintegrasi dengan aturan jam malam di lingkungan RW 1 Pucang Sewu. Pengurus menetapkan jalan lingkungan harus sudah bersih dari kendaraan yang parkir mulai pukul 22.00 WIB.

"Di masa saya menjabat saya minta aturan jam malam berada di jam 22.00 WIB. Jadi aturan parkir ini juga berjalan sebenarnya yang paling saklek di jam 22.00 WIB harus bersih," tegas Hendri.

Meski menerapkan aturan tegas pada malam hari, pengurus tetap memberikan toleransi pada pagi hingga sore. Kendaraan yang berhenti sementara untuk aktivitas tertentu tidak langsung dikenai sanksi.

"Kalau pagi kami masih ada toleransi karena mungkin ada aktivitas yang mau keluar sebentar, mau datang sebentar terus keluar lagi. Itu kami tidak bisa melarang 100% untuk dimasukkan (garasi). Jadi untuk pagi sampai sore, ini kami masih ada toleransi, yang penting kesadaran warga," katanya.

Untuk memastikan aturan berjalan, pengurus memanfaatkan sistem pengawasan melalui CCTV. Sebanyak 32 kamera terpasang di wilayah RT 5 dan RT 6 dan digunakan untuk memantau kondisi jalan, terutama setelah pukul 22.00 WIB.

"Kami punya CCTV itu hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6. Itu kami pantau dari CCTV. Kalau lewat jam 22.00 WIB itu siapa, mobilnya siapa, itu tamu menginap atau tidak gitu. Sehingga aturan jam malam kami jalankan," jelas Hendri.

Pengurus juga membuka ruang dispensasi bagi warga yang kedatangan tamu atau keluarga dari luar lingkungan. Warga diminta menginformasikan keberadaan kendaraan tersebut melalui grup komunikasi warga.

"Nah, itu warga harus memiliki kesadaran untuk melaporkan ke grup warga. Jadi bukan ke kami ya, tapi ke grup warga bahwa dia ada saudara datang parkir mungkin satu hari, dua hari itu harus disebutkan. Jadi ini sebenarnya saling melengkapi aturan-aturan ini," terang dia.

Hendri mengatakan tantangan terbesar bukan pada penerapan denda, melainkan membangun kesadaran warga agar aturan dipahami sebagai kesepakatan bersama.

"Jadi ini bukan untuk kepentingan kami sebagai pengurus, tapi kepentingan bersama karena ini area kan kita pakai bersama, bukan kepentingan satu atau dua orang. Karena berangkatnya dari hak angket warga, jadi ini lebih gampang kita memberikan edukasinya," sebutnya.

Sanksi diberikan apabila kendaraan tetap terparkir setelah pukul 22.00 WIB tanpa adanya alasan atau pemberitahuan sebelumnya. Denda yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas RT dan penggunaannya disampaikan secara terbuka kepada warga.

"Kalau misalkan ada yang nakal atau bicara lupa sampai pagi jam 06.00 WIB, ya kami bilang mohon maaf harus terapkan dendanya. Dan denda itu akan masuk di kasnya RT masing-masing. Nanti akan kita kelola dan semua ini terbuka ke warga untuk informasi kasnya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menilai pola pengelolaan parkir yang diterapkan RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi salah satu praktik baik yang bisa dipelajari wilayah lain.

Namun, menurutnya, penerapan aturan tidak dapat dilakukan secara seragam karena setiap lingkungan memiliki karakteristik dan persoalan yang berbeda.

"Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing," ujar Irvan.

Irvan menegaskan, menjaga akses jalan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengurus wilayah, dan masyarakat.

"Jadi seandainya itu berada di gang sempit, kemudian gang sempit itu masih ada warga yang parkir dan lain sebagainya, ini bagaimana caranya (mengantisipasi). Nah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tuturnya.

Karena itu, Irvan mendorong RT dan RW di wilayah lain untuk lebih dulu bermusyawarah dengan warga sebelum menetapkan aturan larangan parkir. Pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait juga diharapkan ikut mengawal dan mendorong penerapan aturan sesuai kebutuhan masing-masing lingkungan.

"Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.