JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani perkara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim penyelidik menemukan dan mengamankan barang bukti uang sejumlah sekitar Rp1,5 miliar diduga terkait dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini masih digunakan Sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. "Bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjur, Budi mengatakan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan.
"Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih Sprindik umum. Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya melansir cnnindonesia.
Budi menjelaskan uang Rp1,5 miliar yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan. Sehingga dalam proses pendalaman itu tentu membutuhkan konfirmasi kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)