JAKARTA (Lentera) -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian agar berhati-hati dalam menangani pemblokiran rekening masyarakat, seperti rekening bank BUMN milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengingatkan, pemblokiran rekening dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan.
"Saya kira rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah ya trust building yang menjadi reputasi dari perbankan," kata Anam dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).
Anam tidak memungkiri, pemblokiran rekening memang dapat dibenarkan apabila terdapat indikasi tindak pidana yang menjadi dasar untuk melakukan tindakan tersebut.
"Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan, ya, dan memang ini menjadi kewajiban perbankan," kata dia.
Namun, Anam juga menegaskan bahwa perbankan memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan, bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga reputasi perbankan Indonesia di dunia internasional.
Anam pun mengingatkan, kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia (HAM) sekaligus hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Yang paling penting dalam konteks ini adalah hak menyuarakan pendapat, kebebasan berekspresi dan sebagainya adalah hak asasi manusia, hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita dan undang-undang HAM di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, rekening bank milik salah satu warga Pati, Supriyono, yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pekan depan, diblokir, pada Jumat (21/8/2026) lalu.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengatakan, rekening tersebut difungsikan untuk menampung donasi warga yang nominalnya sudah mencapai Rp 80 juta.
“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh, saat dihubungi, Minggu (23/2026).
Hingga kini pihaknya belum mendapat informasi pasti dari pihak bank terkait pemblokiran ini karena semua kantor bank masih tutup di hari libur.
Menurut Teguh, sebagaimana dikutip Kompas, harusnya pihak bank dapat menjelaskan alasan mereka memblokir rekening tersebut.
“Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa,” tutur Teguh.
“Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit,” sambung dia.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya membenarkan adanya permintaan untuk membekukan sementara saldo rekening milik warga Pati berisi donasi untuk demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan yang diambil bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
“Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Ia menyebutkan, penundaan transaksi diajukan untuk penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)