28 August 2026

Get In Touch

Draft RUU Perampasan Aset Disorot: Aset yang Bisa Disita Minimum Rp100 Juta

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) -DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) -DPR RI

JAKARTA (Lentera) -Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah disorot menyusul komitmen pemerintah untuk mengesahkan RUU tersebut pada akhir 2026.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur aset tindak pidana yang dapat dirampas. Dalam hal ini, RUU tersebut mengatur jenis aset yang dapat dirampas, mulai dari aset yang bersumber dari hasil tindak pidana.

Kemudian, Pasal 5 ayat (2) mengatur negara dapat melakukan perampasan aset yang dinilai tidak seimbang dengan sumber penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

"Selain Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini, meliputi: a. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini; dan," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b.

Frasa "tidak seimbang" dalam pasal tersebut dinilai berpotensi menuai persoalan karena sangat subjektif. Sebab, jika seseorang mendapatkan warisan yang tidak sesuai dengan penghasilannya, aset tersebut berpotensi dirampas negara.

Pada pasal selanjutnya, RUU tersebut mengatur batas minimum aset yang dapat dirampas negara, yakni mencapai Rp100 juta. Pasal ini disorot lantaran pelaku tindak pidana berpotensi mengakali nilai tersebut dengan memecah asetnya.

"Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 dan b. Aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih," bunyi Pasal 6 ayat (1).

Mengutip Bisnis, nilai minimum tersebut dapat berubah tergantung pada peraturan pemerintah yang akan diterbitkan nantinya.

"Perubahan nilai minimum Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 6 ayat (2)*

Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.