31 August 2026

Get In Touch

Bea Cukai Malang Sita 64.084 Batang Rokok Ilegal dari 6 Toko di Kota Malang

Penyitaan puluhan ribu batang rokok oleh Bea Cukai Malang. (foto: Humas Bea Cukai Malang)
Penyitaan puluhan ribu batang rokok oleh Bea Cukai Malang. (foto: Humas Bea Cukai Malang)

MALANG (Lentera) - Bea Cukai Malang menyita sebanyak 64.084 batang rokok ilegal dari 6 toko di sejumlah wilayah Kota Malang. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tersebut ditemukan tidak dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Pemberantasan rokok ilegal masih menjadi fokus utama dalam upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat," ujar Johan, dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).

Dalam operasi tersebut, menurutnya petugas menyisir toko-toko di sejumlah wilayah Kota Malang. Pengawasan dibagi menjadi dua tim yang bergerak di lima kecamatan, yakni Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Klojen, dan Blimbing.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam toko yang menjual rokok ilegal. Sebanyak 3.298 bungkus atau 64.084 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek diamankan.

"Rokok-rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai, sehingga dilakukan penindakan sesuai ketentuan di bidang cukai," ungkap Johan. 

Adapun temuan terbesar berada di Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun, dengan 1.964 bungkus atau 38.284 batang rokok. Sementara temuan lainnya tersebar di lima lokasi.

Rinciannya, yakni 133 bungkus atau 2.660 batang di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru; 137 bungkus atau 2.696 batang di Jalan Joyo Tambaksari, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru; serta 216 bungkus atau 4.048 batang di Jalan Muharto Gang VII, Kecamatan Kedungkandang.

Kemudian, petugas mengamankan 620 bungkus atau 12.000 batang rokok di Jalan Sebuku Nomor 86, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Sedangkan di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, ditemukan 228 bungkus atau 4.432 batang rokok ilegal.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang memperkirakan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp48.640.904. Sementara nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp96.555.140.

Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Johan menegaskan, sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang akan terus dilakukan untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

"Melalui sinergi pengawasan dengan Pemerintah Kota Malang, Bea Cukai Malang akan terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.