SURABAYA (Lentera) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mempertanyakan dasar proyeksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebesar Rp600 miliar.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Bima Rafsanjani Rafid mengungkapkan, pembentukan dana cadangan memang dapat menjadi instrumen untuk membagi beban pembiayaan Pilgub secara bertahap. Namun, besaran dana yang ditetapkan pemerintah harus memiliki dasar perhitungan yang jelas.
“Dari perspektif pengelolaan fiskal, pembentukan dana cadangan merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk membagi beban pembiayaan secara bertahap sekaligus mengurangi tekanan terhadap APBD pada tahun penyelenggaraan pemilihan,” ungkap Bima, Senin (31/8/2026).
Dalam Raperda yang diajukan Pemprov Jatim, dana cadangan Pilgub ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Anggaran tersebut akan dihimpun secara bertahap melalui APBD 2027 sebesar Rp275 miliar, 2028 Rp200 miliar, dan 2029 sebesar Rp125 miliar.
Namun, angka tersebut menjadi perhatian Fraksi Gerindra karena kebutuhan pendanaan Pilgub Jatim 2024 dalam Naskah Akademik tercatat mencapai sekitar Rp1,08 triliun.
“Fraksi Partai Gerindra menyatakan angka Rp600 miliar harus mempunyai dasar perhitungan yang kuat, terukur, dan dapat diuji,” ujarnya.
Menurut Bima, kebutuhan pembiayaan Pilgub mendatang berpotensi berubah mengikuti sejumlah faktor. Di antaranya jumlah pemilih, inflasi, kebutuhan logistik, pengamanan, pengawasan, teknologi hingga desain keserentakan pemilu.
Karena itu, Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah angka Rp600 miliar telah disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan riil yang melibatkan penyelenggara pemilihan dan pihak terkait.
“Apakah angka tersebut telah didasarkan pada proyeksi kebutuhan riil yang telah dikonsultasikan dengan penyelenggara pemilihan dan pihak terkait, atau baru merupakan batas kemampuan fiskal yang kemudian akan ditambah melalui APBD pada tahun penyelenggaraan?” tanya Bima.
Bima juga mempertanyakan konsekuensi apabila kebutuhan riil Pilgub ternyata berbeda dengan angka dana cadangan yang ditetapkan dalam Perda.
Sebelumnya, Pemprov Jatim mengajukan Raperda pembentukan dana cadangan sebagai bagian dari persiapan pembiayaan Pilgub mendatang. Skema tersebut dimaksudkan agar kebutuhan anggaran pemilihan tidak seluruhnya dibebankan pada satu tahun anggaran.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)