MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama komisi dan stakeholder terkait untuk membahas persoalan relokasi pedagang Pasar Gadang. Rakor tersebut akan menjadi forum untuk memperjelas berbagai hal yang masih perlu disiapkan pemerintah dalam proses relokasi yang tengah berjalan.
"Prinsipnya kami sudah membahas itu (berbagai persoalan yang menjadi sorotan dewan terkait Pasar Gadang). Nanti memang perlu diadakan rapat koordinasi antara komisi bersama dengan stakeholder terkait," ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sorraduhita, Kamis (3/9/2026).
Untuk diketahui, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan 2 lahan dalam pembangunan pasar relokasi, yakni lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan lahan sewa. Untuk lahan sewa, Pemkot Malang disebut menanggung biaya sewa selama tiga tahun untuk pedagang, sementara pembangunan pasar relokasi dilakukan secara swadaya oleh para pedagang.
Namun, skema tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pemanfaatan lahan dan bangunan pasar setelah masa sewa berakhir.
Terlebih, fraksi DPRD Kota Malang sebelumnya menyoroti belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pedagang dan Pemkot Malang terkait pemanfaatan lahan milik pemkot maupun lahan sewa yang biaya sewanya ditanggung pemkot.
Oleh karena itu, menurut Amithya, pelaksanaan rakor nantinya akan menjadi ruang untuk membeberkan secara lebih rinci hal-hal yang perlu disiapkan pemerintah dalam proses relokasi. Terlebih, proses pemindahan pedagang sudah berjalan sehingga pembahasan yang dilakukan DPRD diarahkan untuk memperjelas tahapan selanjutnya.
"Pastinya ini menjadi atensi karena kami adalah wajah pemerintahan daerah Kota Malang. Kami akan adakan rakor itu. Di sana akan dibeberkan semuanya, apa yang perlu pemerintah siapkan," katanya.
Di sisi lain, DPRD tidak ingin pembahasan tersebut justru menghambat progres penataan Pasar Gadang. Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, proses pembahasan dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan relokasi yang masih berjalan hingga saat ini.
"Sebenarnya kalau menurut saya dibahas secara paralel masih bisa. Bukan dibahas di belakang, tetapi paralel. Sehingga progres itu sudah ada, kami memulai itu sudah ada," jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah adanya tenggat bagi pedagang yang masih belum membongkar lapaknya. Batas waktu pembongkaran disebut jatuh pada 15 September mendatang.
Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia ini mengatakan, DPRD masih memiliki sejumlah agenda pada pekan depan, termasuk rapat kerja bersama. Karena itu, rakor khusus yang membahas relokasi Pasar Gadang kemungkinan segera digelar setelah rangkaian agenda tersebut.
"Karena minggu depan teman-teman dewan masih akan mengadakan rapat kerja bersama. Mungkin di beberapa waktu setelah itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Mia juga menanggapi adanya ketentuan terkait pemanfaatan aset daerah dengan nilai tertentu dalam relokasi tersebut, yang membutuhkan persetujuan DPRD. Ia mengatakan hal tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembahasan lebih jelas bersama stakeholder.
"Iya. Makanya kami menginginkan adanya rakor itu untuk membahas lebih jelas," papar Mia.
Meski demikian, Mia menilai progres relokasi pedagang Pasar Gadang sejauh ini sudah berjalan baik. Menurutnya, setelah pedagang mulai direlokasi, hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah memperjelas sejumlah aspek agar pelaksanaan kesepakatan antara pemerintah dan pedagang dapat berjalan sesuai kebutuhan. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)