05 September 2026

Get In Touch

Dana Cadangan Pilkada Trenggalek Diusulkan Rp40 Miliar, Dicicil Dua Tahun

Suasana rapat DPRD Kabupaten Trenggalek saat membahas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek. Dalam pembahasan awal, fraksi-fraksi mengusulkan dana cadangan Pilkada disiapkan bertahap sebesar Rp20 miliar pada
Suasana rapat DPRD Kabupaten Trenggalek saat membahas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek. Dalam pembahasan awal, fraksi-fraksi mengusulkan dana cadangan Pilkada disiapkan bertahap sebesar Rp20 miliar pada

TRENGGALEK (Lentera) – Persiapan anggaran Pilkada Trenggalek 2029 mulai dibahas DPRD Kabupaten Trenggalek. Legislator mengusulkan dana cadangan sebesar Rp40 miliar yang akan disiapkan bertahap selama dua tahun, yakni Rp20 miliar pada 2027 dan Rp20 miliar pada 2028.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan skema tersebut menjadi salah satu usulan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.

“Fraksi-fraksi berpandangan pencadangan anggaran bisa dilakukan selama dua tahun. Masing-masing Rp20 miliar pada 2027 dan 2028, sehingga total dana cadangan yang disiapkan mencapai Rp40 miliar,” kata Doding.

Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan akhir. Doding menyebut usulan besaran dana masih akan dibahas lebih mendalam melalui panitia khusus (pansus) DPRD Trenggalek.

“Besaran Rp40 miliar itu masih merupakan pandangan dari fraksi-fraksi. Nantinya pansus yang akan membahas lebih lanjut dan melihat perkembangan pembahasannya,” ujarnya.

Dana cadangan tersebut nantinya tidak hanya diarahkan untuk kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggaran juga diproyeksikan mencakup kebutuhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pengamanan selama tahapan Pilkada.

“Penggunaannya tidak hanya berkaitan dengan KPU. Kebutuhan Bawaslu dan keamanan juga termasuk yang harus diperhitungkan dalam dukungan pemerintah daerah,” jelasnya.

Penyusunan dana cadangan juga akan memperhitungkan kemungkinan Pilkada Trenggalek digelar bersamaan dengan pemilihan gubernur. Jika agenda tersebut berlangsung serentak, kebutuhan anggaran akan disesuaikan dengan peran dan kewenangan pemerintah provinsi.

“Kalau nanti pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan gubernur, tentu harus dilihat juga kebutuhan serta porsi dukungan dari pemerintah provinsi,” katanya.

Untuk kebutuhan Pilkada pada 2029, Doding mengatakan anggarannya akan dialokasikan melalui APBD tahun berjalan. Dengan demikian, dana yang tengah dirancang dalam Raperda ini berfungsi sebagai cadangan yang dipersiapkan sebelum tahun pelaksanaan Pilkada.

“Anggaran untuk pelaksanaan pada 2029 nantinya masuk dalam APBD tahun 2029. Sedangkan yang dibahas sekarang merupakan dana cadangan untuk persiapannya,” tuturnya.

Di sisi lain, DPRD masih harus mencermati perkembangan regulasi nasional sebelum menetapkan skema final. Pasalnya, pemerintah pusat pada 2026 disebut tengah menyiapkan perubahan terhadap aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pilkada.

“Regulasi terbaru tentu akan menjadi pertimbangan. Apalagi ada rencana perubahan undang-undang Pilkada di tingkat pusat, sehingga mekanisme dana cadangan perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku nantinya,” pungkas Doding. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.