22 April 2025

Get In Touch

Siap-siap, Pemkot Surabaya Akan Denda Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan

Siap-siap, Pemkot Surabaya Akan Denda Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan

Surabaya – Pemerintah kota Surabaya akan bertindak tegas dalamrangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ,Warga yang melanggar protokol kesehatanakan kena sanksi denda. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali KotaSurabaya Tri Rismaharini seusai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD(Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya,Kamis (10/9/2020).

“Kita berpikir bagaimana Covid-19 ini secepatnya bisadiputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukandenda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,”kata Wali Kota Risma.

Menurutnya, jika dilihat secara aturan maka sudahmemungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Untuk itu, Pemkot Surabayamemastikan sedang menyiapkan mekanismenya seperti apa. Namun, sebelum aturanini ditegakkan, pihaknya akan melakukan kajian yang matang dengan melibatkanberbagai pihak.

“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudianmekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah.Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah ituditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Meski demikian, Wali Kota Risma juga tengah memikirkanbagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokolyang belum memiliki KTP. Baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya dibawah 17 tahun. Namun begitu, Presiden UCLG ASPAC ini menyatakan, bahwapemberlakukan denda dipastikan akan benar-benar berlaku di Kota Pahlawan. “Inimasih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," tegasnya.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu menilai,disiplin protokol kesehatan itu sangatlah penting agar ekonomi di Surabayasegera kembali normal. Meski saat ini ekonomi perlahan sudah kembali bergerak,namun hal itu berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat. Sehingga hal itudapat berdampak pula di kemudian hari pada menurunnya produktivitas industriatau usaha.

“Lalu kemudian mereka menutup perusahaannya. Dampaknya akansemakin banyak pengangguran baru. Ini harus kita antisipasi supaya Surabayatetap kondusif,” papar dia.

Sementara itu, Kepala BPB Linmas Kota Surabaya IrvanWidyanto mengakui bahwa sampai saat ini memang masih terus membahas mekanismedan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan.  Termasuk kemungkinan perubahan Perwali nomor33 tahun 2020. "Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi dendaitu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan.

Ia juga memastikan bahwa pemberlakuan sanksi denda bagipelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehinggasangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya.

"Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturantersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektifdalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kitaharus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidakbiasa," pungkasnya. (ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.