SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta warga segera memperbarui data pendidikan dalam dokumen kependudukan, terutama Kartu Keluarga (KK). Pembaruan data dinilai penting bukan hanya untuk memastikan administrasi kependudukan tetap akurat, tetapi juga mendukung perencanaan layanan pendidikan dan penghitungan indikator pembangunan manusia (IPM).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, pihaknya masih menemukan warga yang telah menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi, tetapi jenjang pendidikan dalam KK belum diperbarui.
“Banyak yang sudah lulus sarjana tapi masih belum update di KK-nya. Ada yang masih SD, SMP, SMA. Ini tentu berpengaruh terhadap IPM,” kata Irvan, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, validitas data semakin penting seiring pemerintah mendorong pembangunan ekosistem data yang terintegrasi. Pertukaran dan pemanfaatan data antarkementerian maupun lembaga membutuhkan data kependudukan yang akurat agar kebijakan dan pelayanan publik dapat diberikan secara tepat.
“Data ini menjadi sangat penting ketika infrastruktur, kemudian integrasi data sudah terwujud, itu nanti akan berfokus tentang validitas data,” tuturnya.
Irvan mengatakan, pembaruan data tidak hanya berlaku bagi jenjang pendidikan orang dewasa. Ia juga mengingatkan orang tua untuk memastikan dokumen kependudukan anak telah lengkap sejak lahir. “Karena ketika bayi lahir itu harus sudah mempunyai NIK atau KIA. Idealnya seperti itu,” imbuhnya.
Ia menyebut masih ada anak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), maupun akta kelahiran. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika anak membutuhkan layanan pendidikan.
“Jadi masih ada yang belum mempunyai NIK, belum mempunyai KIA, sehingga ketika mau sekolah kesulitan karena tidak mempunyai akta kelahiran,” sebutnya.
Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembaruan data ketika terjadi perubahan identitas atau jenjang pendidikan. Data yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Jangan sampai ketika butuh mau masuk SD, SMP, kemudian namanya juga tidak sama ketika mengeluarkan ijazah. Itu akan berpengaruh ketika suatu saat terkait dengan waris, membutuhkan proses yang cukup panjang ketika harus mengurus di Pengadilan Negeri,” paparnya.
Selain untuk kebutuhan administrasi, Irvan menegaskan NIK memiliki peran semakin besar dalam mengakses berbagai layanan. Pemerintah mengarahkan NIK menjadi identitas tunggal yang dapat digunakan lintas sektor.
“Arahnya nanti adalah NIK menjadi single identity number. Dan ini akan digunakan untuk pendidikan, perbankan, kesehatan dan pelayanan publik yang lainnya,” ucapnya.
Urgensi validasi data tersebut juga berkaitan dengan capaian pembangunan manusia di Surabaya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), IPM Surabaya meningkat dari 83,99 pada 2023 menjadi 84,69 pada 2024. Angka tersebut kembali meningkat menjadi 85,65 pada 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Febrina Kusumawati menilai, data kependudukan merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. “Data kependudukan begitu teramat pentingnya untuk dunia pendidikan,” ujar Febri.
Menurutnya, kebutuhan data pendidikan tidak hanya mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data kependudukan diperlukan untuk memetakan warga yang menjadi sasaran layanan pendidikan, termasuk masyarakat yang belum pernah bersekolah maupun yang tidak menyelesaikan pendidikan.
“Karena di situ kita bisa tahu berapa jumlah warga yang seharusnya memperoleh layanan pendidikan. Berapa yang memang belum pernah sekolah, berapa yang memang sudah pernah sekolah tapi tidak tuntas dan seterusnya,” ungkapnya.
Data kependudukan juga menjadi salah satu faktor penting dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ketidaksesuaian identitas kependudukan dengan kondisi domisili dapat menjadi persoalan ketika calon peserta didik mengikuti proses penerimaan.
“Karena saat PPDB itu akan menjadi problem tersendiri pada saat memang KTP atau identitas kependudukannya tidak sama dengan tinggalnya,” tutur Febri.
Untuk itu, Febri mendorong satuan pendidikan ikut berperan dalam membantu mengidentifikasi persoalan administrasi kependudukan peserta didik. Sekolah dapat menjadi titik awal untuk menghimpun informasi sekaligus mengedukasi orangtua mengenai pentingnya data kependudukan yang valid.
“Jadi dari sekolah bisa menjadi agen perubahan. Orangtua nanti bisa dikoordinasikan di sekolah,” tambahnya.
Menurut Febri, peran sekolah tersebut tetap dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan administrasi yang ditetapkan Disdukcapil. Sekolah berperan membantu mengidentifikasi dan mengoordinasikan persoalan data, sementara proses penerbitan maupun perubahan dokumen tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Untuk agen perubahan kita (sekolah) siap menjadi titik kumpul untuk bagaimana murid-murid kita semuanya yang di sekolah baik negeri maupun swasta mempunyai data kependudukan yang sesuai,” katanya.
Febri mengajak seluruh satuan pendidikan, mulai TK, SD, SMP hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), ikut mengidentifikasi persoalan data kependudukan peserta didik.
Ia berharap sinergi antara sekolah, Dispendik, Disdukcapil, serta ASN Pendamping dapat memperkuat pemutakhiran data sekaligus membantu pemerintah menyusun kebijakan pendidikan berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
“Kita punya ASN Pendamping, kita punya sekolah yang bisa menjadi titik kumpul untuk collecting data. Jadi kita bisa sinergi lebih besar lagi untuk menyelesaikan problem-problem dengan menggunakan data ini,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)