04 September 2026

Get In Touch

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Langsung Ditahan Kejari Batu

Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, Agus Suyadi resmi mengenakan rompi warna merah muda, digiring penyidik Kejari Batu, Kamis (3/8/2026).
Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, Agus Suyadi resmi mengenakan rompi warna merah muda, digiring penyidik Kejari Batu, Kamis (3/8/2026).

BATU (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli kios dan los di Pasar Among Tani, Kamis (3/9/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus langsung ditahan oleh penyidik Kejari Batu.

Agus kemudian dibawa menggunakan bus tahanan Kejari Batu menuju Lapas Kelas I Malang, Kota Malang. Dalam proses pemindahan tersebut, Agus terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Kuasa hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan perubahan status hukum kliennya. Menurutnya, Agus sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kami mewakili prinsipal kami Pak Agus selaku mantan kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu yang saat ini awalnya sudah diperiksa sebagai saksi, lalu statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka pada hari ini," ujar Nuril.

Dikatakannya, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik. Karena itu, pihaknya memilih memberikan kesempatan kepada Kejari Batu untuk menjalankan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Penetapan tersangka itu menjadi prerogatif dari pihak penyidik kejaksaan. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik kejaksaan agar dalam proses penyidikan nanti berjalan sesuai dengan hukum," tuturnya.

Meski Agus telah berstatus tersangka, Nuril menilai perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Ia menyebut proses penyidikan masih memungkinkan munculnya fakta-fakta baru yang dapat memengaruhi perkembangan perkara.

"Di dalam posisi ini, ini belum final. Pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya akan diungkap. Karena ini masih di tahap awal, meskipun klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Nuril juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti dan dasar hukum yang memenuhi.

Ia menyerahkan sepenuhnya pengembangan perkara tersebut kepada penyidik Kejari Batu. "Secara hukum tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Secara hukum kan seperti itu," katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus kembali menyinggung istilah "kotak Pandora" yang sebelumnya sempat disampaikan pihak kuasa hukum Agus terkait perkara dugaan korupsi jual-beli kios dan los di Pasar Among Tani.

Dikatakannya, tim kuasa hukum memastikan akan menyiapkan pembelaan bagi Agus Suyadi dalam menghadapi proses hukum berikutnya.

Nuril menegaskan, status tersangka yang kini disandang kliennya tidak serta-merta menghilangkan asas praduga tak bersalah. Agus tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan selama menjalani proses hukum.

"Kami selaku advokat akan memformulasikan pembelaan bagaimana seorang tersangka juga harus tetap dilihat sebagai kita mandang orang yang tersangka ini dengan asas praduga tidak bersalah," kata Nuril.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.