MOJOKERTO (Lentera) – Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mojokerto untuk segera melakukan pemetaan dan pengamanan seluruh aset wakaf. Langkah tersebut dinilai penting, terutama untuk memastikan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat segera mendapatkan kepastian hukum.
Dorongan itu disampaikan Cak Sandi, sapaan akrab Rachman Sidharta Arisandi, saat menghadiri pertemuan anggota BWI Kota Mojokerto di Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto.
Menurutnya, penataan aset harus menjadi langkah awal sebelum BWI menyusun berbagai program kerja untuk masa bakti 2026-2029. Dengan data aset yang jelas, pengelolaan wakaf diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Mulailah dari peta, bukan dari program. Kita perlu tahu berapa sebenarnya bidang tanah wakaf di Kota Mojokerto, berapa yang sudah bersertifikat dan berapa yang belum, siapa nadzirnya dan berapa yang masih perorangan,” ungkap Cak Sandi, Jumat (4/9/2026).
Ia meminta BWI berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional untuk menyusun peta aset wakaf Kota Mojokerto. Peta tersebut nantinya memuat data tanah wakaf, status sertifikasi, hingga pihak yang bertanggung jawab mengelolanya.
Selain persoalan sertifikasi, Cak Sandi juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan nadzir. Ia mendorong agar pengelolaan wakaf secara bertahap tidak hanya dilakukan oleh nadzir perorangan, tetapi juga melibatkan nadzir berbadan hukum.
Menurutnya, karakter wakaf yang bersifat abadi membutuhkan sistem pengelolaan yang mampu menjamin keberlanjutan dalam jangka panjang.
“Wakaf itu abadi, tetapi manusia tidak. Kalau nadzirnya perorangan, umur pengelolaan wakaf sama panjangnya dengan umur orangnya,” tegasnya.
Cak Sandi juga mengingatkan agar pengembangan wakaf produktif tidak hanya dipandang dari sisi investasi atau keuntungan ekonomi. Berbagai aset wakaf seperti masjid, musala, madrasah, dan makam tetap memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang harus dijaga keberlangsungannya.
Di sisi lain, transparansi pengelolaan wakaf juga menjadi perhatian. BWI diminta menyampaikan laporan pengelolaan aset secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat.
“Pertanggungjawaban ke bawah (masyarakat) itu bukan tambahan, melainkan inti dari pekerjaan kita,” pungkasnya.
Pemkot Mojokerto, lanjut Cak Sandi, siap mendukung upaya penataan aset wakaf melalui kepastian hukum, koordinasi lintas instansi, serta pencegahan berbagai persoalan administrasi yang dapat mengganggu keberadaan aset umat.
Ia berharap sinergi antara BWI, Kementerian Agama, pemerintah daerah, MUI, nadzir, dan masyarakat dapat memperkuat tata kelola wakaf di Kota Mojokerto sehingga aset wakaf tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (*)
Reporter: Nur Hidayah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)