06 September 2026

Get In Touch

Baleg DPR RI Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Penyelesaian Konflik Struktural

nggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti.
nggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti.

JAKARTA (Lentra) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menjadi regulasi redistribusi tanah, tetapi juga instrumen negara untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti berharap pengaturan reforma agraria nantinya mampu mengakhiri konflik struktural sekaligus memastikan tanah dapat memberikan fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan serta menggantungkan kehidupannya pada tanah.

Ia mengatakan regulasi tersebut perlu memastikan kehadiran negara ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang memiliki posisi lebih kuat dalam penguasaan tanah. Dia menanadaskan konflik struktural perlu dibedakan dari sengketa pertanahan. Menurutnya, konflik struktural terjadi ketika terdapat ketimpangan posisi antara masyarakat dan korporasi maupun negara, sehingga membutuhkan intervensi melalui kebijakan dan regulasi.

“Konflik itu struktural. Misalnya masyarakat dengan perusahaan, masyarakat secara struktural lebih lemah. Negara harus hadir melalui undang-undang,” kata Azis saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Ia mencontohkan persoalan masyarakat yang sebelumnya menguasai atau memanfaatkan tanah, tetapi kemudian wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan atau ditetapkan sebagai tanah negara. Kondisi semacam itu, menurutnya, perlu mendapatkan mekanisme penyelesaian yang jelas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

“Semua konflik yang terjadi karena struktural itu diwadahi untuk diselesaikan dalam undang-undang ini,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, persoalan sengketa pertanahan yang bersifat individual dan berkaitan dengan klaim hak tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, RUU tersebut perlu memberikan batas yang jelas mengenai persoalan yang menjadi ranah reforma agraria dan persoalan yang tetap diselesaikan melalui ketentuan hukum lainnya.

Azis menegaskan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria saat ini diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang dapat benar-benar diterapkan. Menurutnya, substansi yang dirumuskan tidak boleh berhenti pada norma, tetapi harus mampu memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan agraria yang terjadi di masyarakat.

Sementara itu anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, mengusulkan agar pengalihan hak atas tanah dalam pelaksanaan reforma agraria tidak dilakukan secara otomatis, ketika tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, subjek reforma agraria perlu terlebih dahulu mendapatkan peringatan, pendampingan, serta kesempatan untuk memulihkan pemanfaatan tanah.

Reni mengusulkan agar ketentuan tersebut memperjelas bahwa pengalihan hak dilakukan apabila subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan tanah selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sebelum pengalihan hak dilakukan, subjek reforma agraria perlu diberikan peringatan tertulis, kesempatan pemulihan, pendampingan, serta hak untuk mengajukan keberatan.

“Dalam hal subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan tanah dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan, setelah diberikan peringatan tertulis, kesempatan pemulihan, pendampingan, dan hak mengajukan keberatan, barulah dapat ditetapkan pengalihan hak kepada subjek reforma agraria,” ujar legislator dari Fraksi PKS itu.

Menurut Reni, penambahan norma tersebut diperlukan agar ketentuan mengenai pemanfaatan tanah memiliki kondisi objektif yang jelas sebelum hak seseorang dialihkan. Negara, lanjutnya, juga perlu terlebih dahulu memastikan penyebab tanah tidak dimanfaatkan sebelum mengambil langkah pengalihan hak.

Selain perubahan pada ayat (3), Reni mengusulkan penambahan norma pada Pasal 37 ayat (4). Dalam usulannya, sebelum hak dialihkan, pemerintah wajib melakukan verifikasi, memberikan peringatan, mendengar keterangan subjek reforma agraria, serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali memanfaatkan tanah.

Ia juga menilai ketentuan mengenai batas waktu dua tahun perlu memiliki pengecualian apabila tanah tidak dapat dimanfaatkan karena keadaan kahar atau alasan lain yang berada di luar kendali subjek reforma agraria.

Menurutnya, negara perlu mengedepankan upaya membantu mengatasi kendala yang menyebabkan tanah belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebelum mengambil keputusan pengalihan hak. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria tetap berjalan, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat penerima hak.

Usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Panja dalam penyusunan norma RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.