07 September 2026

Get In Touch

Komisi E DPRD Jatim: Perda Perlindungan Anak Jatim Harus Ditegakkan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.

SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas menegaskan, Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak harus benar-benar ditegakkan.

Puguh mengatakan, penegakan perda tersebut menjadi tantangan setelah kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Malang.

“Kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana yang terjadi di Malang ini menjadi salah satu tantangan dalam rangka penegakan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ungkap Puguh, Minggu (06/09/2026).

Menurut Politisi PKS tersebut, regulasi perlindungan anak harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku juga diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.

“Ini menjadi ujian bagi perda yang baru saja disahkan untuk benar-benar ditegakkan. Kekerasan terhadap anak harus ditindak secara tegas supaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan hal serupa,” tegasnya.

Puguh menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2025 mengatur sejumlah hak anak. Di antaranya hak atas pengasuhan, perlindungan dari kekerasan, perlindungan hukum, serta perlindungan dalam situasi darurat dan dari kekerasan fisik maupun psikologis.

Karena itu, Puguh mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Penguatan UPT PPA yang dimiliki Pemprov Jatim maupun yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur menjadi hal yang sangat signifikan,” jelasnya.

Puguh juga meminta sistem perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota diaktifkan. Pada saat yang sama, sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu dilakukan secara lebih masif agar masyarakat memahami hak serta mekanisme perlindungan dan pelaporan ketika menemukan dugaan kekerasan.

“Sosialisasi masif terkait Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu dilakukan supaya semua masyarakat tahu bahwa ada perda yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Jawa Timur,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.