Wali Kota Surabaya Berhentikan Anggota Satpol PP yang Terlibat Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja
SURABAYA (Lentera) -Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberhentikan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial Im setelah terbukti menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemkot dengan imbalan sejumlah uang.
Tindakan tegas tersebut diambil setelah wali kota menerima laporan warga melalui pesan langsung (DM) TikTok terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
Eri mengatakan, warga tersebut mengaku dijanjikan dapat masuk sebagai pegawai Pemkot Surabaya dengan membayar sejumlah uang. Tarif yang disebutkan berbeda berdasarkan instansi yang dituju.
"Ada warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp50 juta," kata Eri, Senin (7/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti memanggil Im untuk menjalani klarifikasi.
Dalam pemeriksaan, Im mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S dengan imbalan sejumlah uang pada 2022. Imam juga mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada korban secara bertahap.
Menurut Eri, Im diduga menjalankan aksinya bersama seorang staf kelurahan. Staf kelurahan yang terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dulu mendapatkan tindakan tegas dan diberhentikan pada 2023.
Eri menegaskan, pengembalian uang kepada korban tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan Imam. Pemkot tetap menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan.
"Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat," tegasnya.
Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungli, terutama yang berkaitan dengan proses rekrutmen pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, aparatur pemerintah, baik PNS, PPPK maupun tenaga kontrak, bekerja dan menerima penghasilan dari masyarakat.
"Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya, kamu PNS, kamu PPPK Penuh Waktu, kamu PPPK Paruh Waktu, kamu tenaga kontrak, saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya," tuturnya.
Untuk itu, Eri meminta seluruh aparatur menjalankan status dan tugasnya sebagai amanah dengan menjaga kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat.
Eri kembali mengingatkan seluruh pegawai agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik Pemkot Surabaya. Ia memastikan pelanggaran berat seperti pungli akan mendapatkan sanksi tegas.
"Semua pegawai pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak blokir tidak bisa masuk (kerja) di pemkot lagi. Jadi kalian harus bisa jaga nama (baik) pemkot," tutupnya.
Diketahui, Im mulai menjadi pegawai Satpol PP pada 2019. Pada 2022, ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menjanjikan seseorang dapat menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang.
Atas perbuatannya tersebut, Imam kini diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Satpol PP Surabaya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)