SULAWESI SELATAN (Lentera) - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan penipuan daring yang menggunakan 11 modus berbeda. Dalam hal ini, polisi menangkap 22 orang karena diduga terlibat penipuan berbeda dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1,19 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, dari 22 tersangka yang diamankan, 18 di antaranya laki-laki dan empat perempuan. “Jumlah tersangka ada 22 orang. Sebanyak 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” kata Didik di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (7/9/2026).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari penyelidikan dan penelusuran terhadap sejumlah akun yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksi penipuan daring atau passobis. Untuk mengungkap kasus tersebut butuh Waktu tiga bulan terakhir.
Ia menandaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Salah satunya menawarkan mobil hasil lelang yang diklaim berasal dari Lapas Bumbahas di wilayah Sumatera Utara. Dalam kasus ini, tersangka WK diduga menipu seorang warga Makassar hingga mengalami kerugian Rp120 juta.
Modus lainnya dengan menawarkan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka H yang berdomisili di Kolaka diduga menipu empat korban dari Makassar dan Kabupaten Maros dengan total kerugian Rp120 juta.
Polisi juga mengungkap penipuan berkedok penjualan bibit kelapa sawit. Tiga tersangka berinisial A, AA, dan S asal Kabupaten Wajo diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp2,75 juta.
Kemudian, kasus lainnya dilakukan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Hasanuddin melalui media sosial. Tersangka A asal Mamasa diduga menipu tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar dengan total kerugian Rp20 juta.
"Tersangka LS asal Kabupaten Soppeng juga diduga menipu dua korban melalui penjualan bata ringan dengan harga murah. Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian Rp15 juta. Sementara itu, tersangka S dan CR asal Kabupaten Maros diduga menggunakan modus penjualan sepeda motor hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp15,5 juta," kata Didik melansir tribratanews.
Polisi turut mengungkap penipuan dengan modus penjualan telepon seluler. Enam tersangka asal Kota Parepare, yakni M, A, R, RF, N, dan F, diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tiga korban dari Makassar dan Kabupaten Sinjai mengalami kerugian total Rp29 juta.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan modus pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tersangka TR asal Kabupaten Sidenreng Rappang diduga menipu korban dari Kabupaten Bone hingga mengalami kerugian Rp217 juta.
Modus penipuan lainnya berupa penjualan bahan bakar minyak jenis solar. Tiga tersangka asal Kota Makassar, yakni O, A, dan G, diduga menipu korban berinisial M asal Bone dengan kerugian Rp23 juta.
Polisi juga menemukan modus penjualan kerbau secara segitiga. Dalam kasus tersebut, tersangka ES yang merupakan narapidana di Lapas Mamasa diduga menipu korban hingga mengalami kerugian Rp20 juta.
Dari 11 modus yang diungkap, kasus dengan nilai kerugian terbesar berkaitan dengan tawaran pekerjaan paruh waktu.
Tersangka B dan RP asal Batam diduga menjalankan modus tersebut hingga menyebabkan seorang korban dari Kabupaten Sidenreng Rappang mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan. “Penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Terdiri dari 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening milik korban,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)