10 September 2026

Get In Touch

Satpol PP Kota Malang Dirikan 2 Pos Pantau di Jalan Surabaya, Cegah PKL Kembali Berjualan

Kondisi dan situasi di sekitar Jalan Surabaya, Kota Malang, sepi dari PKL yang memanfaatkan badan jalan, Kamis (10/9/2026). (Santi/Lentera)
Kondisi dan situasi di sekitar Jalan Surabaya, Kota Malang, sepi dari PKL yang memanfaatkan badan jalan, Kamis (10/9/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Satpol PP Kota Malang mendirikan 2 pos pantau di kawasan Jalan Surabaya untuk mengantisipasi kembalinya pedagang kaki lima (PKL) berjualan di badan jalan. Pengawasan tersebut dilakukan menyusul tingginya kepadatan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, mengatakan keberadaan PKL yang memanfaatkan badan jalan turut berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Banyaknya penjual juga menarik pembeli sehingga menimbulkan kerumunan di kawasan tersebut.

"Karena tingkat kemacetan, kepadatan arus lalu lintas di wilayah tersebut cukup tinggi. Karena penjual banyak, pembelinya juga banyak, mereka memanfaatkan badan jalan sehingga berdampak ke kelancaran arus lalu lintas," ujar Prayitno, Kamis (10/9/2026).

Penertiban tersebut, lanjutnya, dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Malang. Pasalnya, Jalan Surabaya, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen dinilai sebagai salah satu kawasan strategis yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.

Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Kota Malang berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), serta unsur kewilayahan, yakni camat dan lurah. Dukungan juga diberikan melalui personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk menjaga kawasan tersebut secara berkelanjutan.

"Satpol PP hadir di situ bukan sebagai musuhnya PKL, tapi kami ini bergerak di koridor menjaga hasil kebijakan. Hasil kebijakan yang disepakati ini berupa Perda, wilayah yang harus steril, itu yang kita jaga," jelasnya.

Prayitno menyebut terdapat dua pos pantau di Jalan Surabaya. Jumlah tersebut sama dengan pos pantau yang didirikan di kawasan Jalan Veteran.

Pengawasan dilakukan dengan sistem shift. Setiap titik pos pantau ditempatkan sekitar lima hingga enam personel, yang kemudian bergantian setiap 6 jam.

Menurut Prayitno, skema tersebut untuk sementara masih dalam tahap uji coba selama 1 bulan. Setelah itu, Satpol PP akan melakukan evaluasi untuk menentukan pola penegakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang akan diterapkan di kawasan tersebut.

Sejak pos pantau mulai ditempatkan pada Rabu (10/9/2026), kondisi kawasan Jalan Surabaya disebut menjadi lebih tertata. Selain aktivitas PKL yang tidak lagi memenuhi badan jalan, arus lalu lintas juga dinilai lebih lancar dan kerumunan berkurang.

Sementara itu, kemungkinan PKL berpindah dan berkumpul di titik lain setelah dilakukan penertiban di Jalan Surabaya dan Jalan Veteran, Prayitno mengatakan penataan usaha mikro menjadi ranah perangkat daerah (PD) teknis.

Menurutnya, saat ini terdapat pelaku usaha mikro yang telah terdata, baik yang berasal dari Kota Malang maupun luar daerah. Penataan terhadap mereka telah menjadi bagian dari agenda pimpinan dan akan ditangani melalui skema yang disiapkan OPD terkait.

"Untuk kebijakan penataan usaha mikro yang saat ini terdata, baik yang dari dalam kota maupun luar kota, itu agendanya OPD teknis, yang tentunya ini sudah diagendakan pimpinan untuk penataan," ujarnya.

"Selebihnya untuk relokasi, penempatan, nanti ada OPD teknis tertentu yang sudah menyiapkan skemanya," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.