TRENGGALEK (Lentera) – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar hearing bersama masyarakat dari beberapa kecamatan, yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Trenggalek.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat, mulai dari data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaan BPJS nonaktif, hingga mekanisme penyaluran bantuan pangan.
Masyarakat yang hadir dalam hearing tersebut berasal dari wilayah Sumberdadi, Ngares, dan sekitarnya. Sejumlah stakeholder terkait turut diundang untuk membahas dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan hearing tersebut menghasilkan tiga rekomendasi, yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
"Jadi, hari ini kita kedatangan teman-teman masyarakat dari Koalisi Rakyat Trenggalek. Isinya beberapa masyarakat dari Sumberdadi, Ngares dan sekitarnya. Ada beberapa permasalahan yang kita bahas dan kita undang semua stakeholder," ujar Doding.
Rekomendasi pertama, berkaitan dengan persoalan desil dalam DTSEN. DPRD Trenggalek mendorong pemerintah daerah segera melakukan pemutakhiran data melalui musyawarah desa dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk BPS, Dinas Sosial, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya.
Doding menjelaskan, pemutakhiran diperlukan karena terdapat perubahan data desil masyarakat yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Rekomendasi pertama adalah pemutakhiran data. Kita berharap Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera melaksanakan pemutakhiran dengan melaksanakan musyawarah desa untuk mengatur desil dengan mengajak semua stakeholder yang ada, BPS, Dinas Sosial dan sebagainya," jelasnya.
Menurut Doding, melalui musyawarah desa, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercermin dalam data desil dapat dibahas dan diurai secara lebih tepat.
"Data-data di desil, yang dulu desil 4 sekarang jadi desil 6 dan sebagainya, itu bisa terurai dengan melaksanakan musyawarah desa," imbuhnya.
Rekomendasi kedua, berkaitan dengan kepesertaan BPJS yang berstatus nonaktif, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. DPRD meminta pemerintah daerah mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS warga miskin yang mengalami status nonaktif.
"Kita rekomendasikan untuk pemerintah daerah segera mempercepat, melakukan percepatan untuk mengaktifkan kembali BPJS yang nonaktif. Itu khususnya warga miskin, secepatnya bergerak jemput bola ke lapangan untuk mengaktifkan kembali BPJS yang nonaktif," kata Doding.
Sementara rekomendasi ketiga, menyangkut penyaluran bantuan pangan. DPRD menyoroti mekanisme perubahan sasaran penerima manfaat apabila penerima sebelumnya telah meninggal dunia atau mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Menurut Doding, persoalan muncul ketika penerima tersebut harus digantikan oleh warga lain. Data calon penerima pengganti dari tingkat atas terkadang dinilai belum sesuai dengan kondisi riil masyarakat di desa.
"Data yang dari atas itu kadang-kadang kurang sinkron sehingga membutuhkan musyawarah di tingkat desa, tapi PTO-nya, petunjuk teknisnya belum ada," ungkapnya.
Karena itu, DPRD Trenggalek berharap Bupati dapat menyurati Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar petunjuk teknis operasional (PTO) terkait bantuan pangan dapat memberikan ruang bagi musyawarah desa dalam menentukan penerima pengganti.
"Kita harapkan Pak Bupati untuk menyurati Bapanas yang bertanggung jawab membuat regulasi, membuat PTO itu, untuk memasukkan bahwa musyawarah desa itu bisa menentukan pengganti," jelas Doding.
Doding menegaskan, tiga rekomendasi tersebut menjadi hasil keputusan hearing DPRD Trenggalek bersama masyarakat dan stakeholder terkait. Ketiganya meliputi pemutakhiran data desil, percepatan pengaktifan kembali BPJS bagi masyarakat kurang mampu, serta perbaikan petunjuk teknis penyaluran bantuan pangan.
"Jadi ada tiga itu. Yang pertama desil, permasalahan desil, itu solusinya pemutakhiran data. Yang kedua BPJS yang nonaktif, itu solusinya kita percepat pengaktifan kembali untuk warga-warga kita yang kurang mampu dan sebagainya. Terus bantuan pangan itu juklak juknisnya diperbaiki," pungkasnya.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais






.jpg)