SURABAYA (Lentera) - Pememerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat memberikan pertolongan dan menyelamatkan Ika Pujiarsih (25) yang tidak bisa meninggalkan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di wilayah Gayung Kebonsari, tempatnya berharap mendapatkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Langkah Pemkot itu bermula dari tangisan Ika Pujiarsih (25) yang pecah saat meminta pertolongan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Warga Surabaya itu mengaku panik setelah mendapati dirinya tidak bisa meninggalkan P3RT tersebut.
Ika mengaku sebelumnya mengetahui informasi pekerjaan ART melalui media sosial. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, ia datang langsung ke lokasi perusahaan dan mengisi sejumlah data. Saat itu, ia mendapat informasi bahwa calon pekerja akan ditampung selama satu hingga dua hari sebelum ditempatkan bekerja.
Awalnya, Ika tidak mempermasalahkan masa penampungan tersebut. Namun, kecurigaannya muncul setelah mendengar cerita dari pekerja lain yang disebut telah berada di lokasi hingga satu bulan. "Cuma dari perkataan teman-temanku ada yang satu bulan, aku dari situ sudah curiga. Makanya aku jaga-jaga, maksudnya karena kita kalau semakin lama di situ dendanya semakin banyak," ujar Ika, Senin (14/9/2026).
Kekhawatirannya semakin besar setelah mengetahui adanya sejumlah biaya yang harus dibayarkan pekerja. Ika menyebut biaya tersebut antara lain transportasi, uang makan Rp50 ribu per hari, Rp800 ribu untuk sponsor, hingga biaya tes kehamilan dan keperluan lainnya.
Situasi semakin membuatnya panik ketika ia diminta menandatangani kontrak dengan keterangan larangan memotret dokumen. Di sisi lain, Ika mengaku KTP aslinya juga ditahan. "Pas tandatangan kontrak di bawah ada tulisan dilarang nge-foto. Maksudnya gini, sudah nahan KTP terus ada tulisan kata-kata dilarang nge-foto, makanya dari itu aku ambil tindakan," katanya.
Dalam kondisi tersebut, Ika kemudian menghubungi Hotline Lapor Cak Eri. Ia mengaku menangis saat meminta bantuan karena tidak mendapatkan kepastian kapan bisa mulai bekerja, sementara dirinya memang sedang membutuhkan pekerjaan.
"Benar-benar panik, ketakutan sampai aku benar nunjukin bahwa aku sekarang lagi nangis, posisi nangis dan lagi benar-benar kayak orang disekap karena memang KTP asli ditahan, terus kita nggak boleh nge-foto surat tanda tangan kerja itu tadi," tuturnya.
Laporan tersebut langsung mendapat respons dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) segera mendatangi perusahaan untuk memastikan kondisi Ika.
"Saya menerima laporan melalui hotline. Ada warga Surabaya yang mencari pekerjaan dan mendaftar menjadi ART, dijanjikan gaji besar. Tetapi ternyata setelah masuk ke perusahaan tersebut, tidak bisa keluar, sudah dua hari. Kalau mau keluar harus membayar," ujar Eri.
Eri mengatakan dirinya menerima pesan dari Ika melalui WhatsApp dalam kondisi menangis dan meminta pertolongan. Setelah menerima laporan tersebut, ia langsung menghubungi Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro untuk menindaklanjutinya.
"Dia mengirim saya WhatsApp sambil menangis-nangis meminta pertolongan. Saya menelepon Kepala Dinas Tenaga Kerja, saya perintahkan untuk mengeluarkan," jelasnya.
Disperinaker kemudian mendatangi lokasi perusahaan pada Jumat (11/9/2026). Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan kedatangan tersebut untuk mengecek laporan mengenai pekerja yang disebut tidak diperbolehkan pulang.
"Ada laporan dari hotline terkait dengan penahanan pekerja di perusahaan penempatan tenaga kerja P3RT di wilayah Gayung Kebonsari. Informasinya tidak boleh pulang dan sebagainya. Laporan ini kita tindaklanjuti ke lokasi perusahaan dan kita cek apakah benar demikian," ujar Hebi.
Dari pengecekan tersebut, pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai sejumlah biaya yang muncul selama pekerja berada di tempat penampungan. Di antaranya biaya transportasi dan kebutuhan selama menginap.
Menurut Hebi, perusahaan mengaku terlebih dahulu menalangi biaya tersebut sehingga kemudian meminta pekerja mengembalikannya. Namun, ia menegaskan persoalan biaya tidak dapat menjadi alasan untuk menahan seseorang agar tidak bisa pulang.
"Karena ada penahanan untuk tidak boleh pulang, itu tidak diperbolehkan, di undang-undang apapun penahanan baik penahanan diri maupun penahanan identitas diri itu nggak boleh," tegasnya.
Hebi juga mengingatkan tindakan melarang seseorang meninggalkan lokasi secara bebas dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius. "Kan nggak boleh (menahan orang). Kalau terjadi penyekapan itu nanti TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Nah, TPPO ini yang tidak diperbolehkan," katanya.
Ia juga menegaskan dokumen pribadi pekerja, termasuk KTP dan ijazah, tidak boleh ditahan oleh perusahaan.
Selain Ika, Disperinaker menemukan dua pekerja lain di lokasi yang berasal dari Pasuruan dan Gresik. Hebi mengatakan keduanya juga dipastikan dapat pulang ketika menyampaikan keinginan untuk meninggalkan lokasi.
"Saya tanya, nggak bisa pulang kenapa? Karena harus membayar utang dan sebagainya. Kalau memang punya utang selesaikan di rumah atau bagaimana, kan ya harus pulang. Karena kalau enggak boleh, tetap di sini terus kemudian tidak diperbolehkan pulang, kan itu namanya penyekapan," jelasnya.
Hebi mengatakan perusahaan P3RT memiliki mekanisme perizinan dan pengawasan yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah provinsi. Di Surabaya, terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT.
Karena adanya persoalan tersebut, Disperinaker Surabaya berencana menyampaikan laporan kepada pemerintah provinsi dan Kemnaker untuk mengevaluasi aspek perizinan serta pengawasan perusahaan P3RT yang beroperasi di Surabaya.
"Untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya. Nah, ini yang perlu kita laporkan ke provinsi dan Kemenaker," terang Hebi.
Ia juga menyebut saat ini perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin mendapat perhatian setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada 30 April 2026.
"Dari pihak perusahaan sendiri juga mereka menyadari karena ada undang-undangnya. Apalagi sekarang ada undang-undang tentang (perlindungan) pekerja rumah tangga, makanya harus hati-hati dan itu sanksinya juga pidana," tuturnya.
Sementara itu, Ika kini telah dapat meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah setelah mendapat bantuan Pemkot Surabaya. Pengalaman tersebut membuatnya lega setelah sebelumnya diliputi ketakutan dan ketidakpastian.
Ia pun mengapresiasi respons cepat Pemkot Surabaya setelah laporan yang disampaikannya melalui Hotline Cak Eri ditindaklanjuti. "Terima kasih, karena dari Bapak Wali Kota saya bisa bebas dari kepanikan saya, terima kasih banyak," tutupnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi






.jpg)