SURABAYA (Lentera)- Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) menyusul laporan seorang pencari kerja yang mengaku tidak bisa meninggalkan tempat tersebut di kawasan Gayung Kebonsari.
Kasus itu mencuat setelah Ika Pujiarsih (25), warga Surabaya, meminta pertolongan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Ika mengaku panik setelah mendapati dirinya tidak bisa meninggalkan perusahaan yang didatanginya karena berharap mendapatkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Tak hanya itu, kekhawatiran Ika semakin besar setelah mengetahui adanya sejumlah biaya yang harus dibayarkan pekerja. Ika menyebut biaya tersebut antara lain transportasi, uang makan Rp50 ribu per hari, Rp800 ribu untuk sponsor, hingga biaya tes kehamilan dan keperluan lainnya.
Selain itu, ia juga diminta menandatangani kontrak dengan keterangan larangan memotret dokumen, bahkan KTP asli miliknya juga ditahan.
Imam mengatakan, jika laporan tersebut terbukti benar, Pemkot perlu memastikan dua aspek, yakni legalitas perusahaan dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
"Kalau itu benar kejadiannya seperti itu, pertama dilihat apakah ada pelanggaran izin. Kalau ada pelanggaran izin, ya sudah dicabut izinnya," kata Imam ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan penyekapan, penyanderaan, atau bentuk pelanggaran pidana lainnya, persoalan tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
Imam menilai kasus tersebut juga membuka persoalan yang lebih luas terkait kondisi pencari kerja di Surabaya. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya melihat kondisi ketenagakerjaan berdasarkan angka statistik, seperti tingkat pengangguran terbuka.
Ia menilai masih banyak warga yang berada dalam kondisi terdesak sehingga menerima informasi lowongan pekerjaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. "Ini menunjukkan bahwa sekarang itu warga saking kepepetnya. Ketika muncul tawaran-tawaran di media sosial, tidak perlu diklarifikasi, kemudian langsung datang," ucapnya.
Imam meminta Pemkot Surabaya tidak hanya berpatokan pada angka pengangguran, tetapi juga melihat kondisi warga di lapangan. Ia juga menyoroti efektivitas sejumlah program penyerapan tenaga kerja, termasuk program padat karya Pemkot Surabaya. Menurutnya, masih terdapat warga yang kehilangan pekerjaan dan belum mendapatkan penghasilan tetap.
Perangkat di tingkat bawah diminta lebih peka
Selain persoalan ketenagakerjaan, Imam menyoroti fungsi perangkat pemerintah di tingkat wilayah. Menurutnya, keberadaan RT, RW, hingga Kader Surabaya Hebat (KSH) seharusnya dapat menjadi bagian dari sistem deteksi dini ketika ditemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masyarakat.
Menurut informasi yang ia terima, terdapat pekerja lain yang disebut telah berada di lokasi selama beberapa hari namun belum mendapatkan pekerjaan. "Kalau ada sesuatu hal yang mencurigakan, apalagi kalau di situ katanya ada pekerja-pekerja lain yang sampai berhari-hari di situ ternyata juga belum dapat pekerjaan, ini kok sampai bisa berhari-hari tapi tidak diketahui oleh pemerintah kota yang punya perangkat," ujarnya.
Imam menilai keberanian korban melaporkan kondisi yang dialaminya melalui Hotline Lapor Cak Eri patut diapresiasi. Namun, menurutnya, pemerintah seharusnya dapat lebih cepat mengetahui persoalan semacam itu melalui jaringan perangkat yang dimiliki hingga tingkat lingkungan.
Ia menambahkan, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah ada korban yang melapor. Pemerintah perlu memastikan informasi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dapat segera diteruskan sehingga persoalan tidak berlarut-larut.
Imam juga mendorong adanya sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi pada pencari kerja lainnya.
Ia menilai pengawasan seharusnya tidak berhenti pada perusahaan atau pihak yang merekrut tenaga kerja, tetapi juga mencakup pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Kemungkinan Komisi D DPRD Surabaya memanggil pihak terkait, Imam mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyelesaian kasus tersebut.
Namun, Komisi D juga terbuka untuk memanggil pihak terkait apabila persoalan belum selesai atau diperlukan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di tempat lain.
Pemerintah juga perlu membantu mencari alternatif pekerjaan bagi warga yang memang sedang membutuhkan penghasilan.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang mendesak dapat membuat pencari kerja lebih rentan menerima tawaran pekerjaan tanpa mengetahui secara pasti kondisi tempat kerja maupun pihak yang merekrut. "Dia kan kepepet, butuh pekerjaan. Mestinya Pemkot mencarikan solusi. Kalau tidak di situ, terus di mana?" katanya.
Imam menyebut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya sebelumnya telah menyampaikan kepada Komisi D bahwa pemerintah memiliki data warga yang membutuhkan pekerjaan berdasarkan nama dan alamat.
Menurutnya, data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencocokkan pencari kerja dengan lowongan yang tersedia. Ia mengusulkan agar warga dengan tingkat kebutuhan paling mendesak mendapatkan prioritas ketika terdapat peluang kerja yang sesuai. "Ketika nanti ada peluang-peluang, ada lowongan, ya mereka itu diprioritaskan," ujarnya.
Menurut Imam, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko pencari kerja masuk ke tawaran pekerjaan yang tidak jelas atau berpotensi merugikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ika mengetahui informasi pekerjaan ART melalui media sosial. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, ia datang langsung ke lokasi perusahaan dan mengisi sejumlah data. Saat itu, ia mendapat informasi bahwa calon pekerja akan ditampung selama satu hingga dua hari sebelum ditempatkan bekerja.
Awalnya, Ika tidak mempermasalahkan masa penampungan tersebut. Namun, kecurigaannya muncul setelah mendengar cerita dari pekerja lain yang disebut telah berada di lokasi hingga satu bulan.
"Cuma dari perkataan teman-temanku ada yang satu bulan, aku dari situ sudah curiga. Makanya aku jaga-jaga, maksudnya karena kita kalau semakin lama di situ dendanya semakin banyak," ujar Ika, Senin (14/9/2026).
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH






.jpg)