TRENGGALEK (Lentera) – Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Trenggalek masih menghadapi kendala, dari 157 desa dan kelurahan baru 48 desa yang aktif melakukan pemutakhiran data berdasarkan evaluasi hingga Agustus 2026.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek Habib Solehudin mengatakan, data desil yang digunakan untuk penyaluran bantuan sosial berasal dari pemerintah pusat. Namun, data tersebut dapat dimutakhirkan apabila kondisi di lapangan tidak sesuai.
"Desil itu berasal dari pusat, kemudian ketika tidak cocok dengan di lapangan, ini bisa dimutakhirkan," ujar Habib.
Menurutnya, masyarakat maupun pemerintah desa melalui operator desa memiliki sejumlah jalur untuk mengusulkan pemutakhiran data. Di antaranya melalui pengecekan bantuan sosial secara mandiri, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola desa, serta pengaduan melalui Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan (Gertak) di Dinas Sosial.
Dinas Sosial sebelumnya telah memberikan pembekalan kepada pemerintah desa agar dapat melakukan pemutakhiran data secara tepat. Namun, tingkat keaktifan desa masih belum maksimal.
"Dari 157 desa kelurahan ada 40 yang aktif. Alhamdulillah, kemudian kami adakan lagi Agustus evaluasi yang kedua. Ternyata naiknya enggak signifikan, hanya 48 desa yang aktif melakukan," jelasnya.
Habib menyebut, salah satu kendala yang ditemukan adalah kekhawatiran pemerintah desa dalam mengambil keputusan ketika melakukan pemutakhiran data. Sejumlah desa takut melakukan kesalahan dalam menentukan perubahan kondisi sosial ekonomi warganya.
Karena itu, Dinas Sosial berencana memberikan pembekalan lebih lanjut dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Pembekalan tersebut akan membantu desa memahami variabel yang digunakan dalam menentukan kondisi sosial ekonomi dan desil masyarakat.
"Nanti kita ngundang BPS untuk melakukan pembekalan terhadap variabel-variabel dari ukuran kemiskinan itu seperti apa," katanya.
Pembekalan tersebut dinilai penting karena pemerintah desa dianggap lebih mengetahui kondisi warganya secara langsung. Pemutakhiran juga nantinya dapat dilakukan melalui musyawarah desa yang direncanakan digelar secara serentak.
Melalui musyawarah tersebut, pemerintah desa dapat menentukan warga yang perlu diusulkan untuk dilakukan pemutakhiran berdasarkan kondisi terbaru. Hasil pemutakhiran kemudian diajukan melalui SIKS-NG untuk diproses lebih lanjut.
Habib menjelaskan, pembaruan melalui SIKS-NG sebenarnya dapat dilakukan setiap saat. Namun, perubahan desil tidak serta-merta langsung berubah usai data diperbarui oleh desa.
"Setiap saat itu bisa dilakukan, tapi dari proses awal SIKS-NG-nya desa kemudian diusulkan dengan Dinas Sosial, Dinas Sosial nanti ditandatangani oleh kepala daerah, kemudian kita kirim ke Kemensos, kemudian ke Kemensos kirim ke BPS untuk merubah desil," ungkapnya.
Proses tersebut membutuhkan waktu sedikitnya sekitar 3 bulan hingga hasil perubahan desil dari usulan desa dapat kembali diterima.
Selain kondisi ekonomi, terdapat sejumlah variabel yang turut memengaruhi penentuan desil dalam DTSEN. Habib menegaskan seluruh variabel perlu dipahami pemerintah desa agar pemutakhiran dapat dilakukan sesuai kondisi sebenarnya.
"Semua masuk," tegasnya.
Ia mencontohkan aktivitas judi online dan kepemilikan pinjaman pada perbankan sebagai salah satu variabel yang dapat memengaruhi posisi desil seseorang.
"Salah satunya judol enggak boleh. Ada pinjaman, pinjaman ke bank-bank itu enggak boleh juga," jelas Habib.
Menurutnya, variabel tersebut dapat memengaruhi posisi desil masyarakat. Karena itu, pemahaman pemerintah desa terhadap seluruh variabel menjadi penting sebelum melakukan pemutakhiran.
"Makanya kalau bisa semua desa nanti sesuai memahami variabel-variabel itu, sehingga nanti bisa meng-update desil warganya," ujarnya.
Habib menambahkan, Dinas Sosial tidak mungkin mengetahui seluruh perubahan kondisi masyarakat secara langsung hingga tingkat bawah. Karena itu, peran pemerintah desa dan musyawarah desa menjadi sangat penting dalam memastikan data sosial ekonomi masyarakat tetap sesuai kondisi terkini.
"Kalau Dinas Sosial kan enggak tahu di mana di bawah itu kan banyak sekali, yang tahu desa tentu. Yang tahu desa kemudian pemutakhiran melalui musyawarah desa yang turut diketahui oleh warganya," pungkasnya.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais






.jpg)