16 September 2026

Get In Touch

KPK Tetapkan dan Tahan Delapan Tersangka OTT di Kementerian ATR/BPN

Lima dari delapan tersangka OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN digiring menuju mobil tahanan, Selasa (15/9/2026). (foto:ist/Ant)
Lima dari delapan tersangka OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN digiring menuju mobil tahanan, Selasa (15/9/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas delapan tersangka, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan para tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Kemudian, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Untuk tiga tersangka lainnya adalah LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF selaku pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Taufik mengatakan, KPK menduga Adrianto bersama LEV selaku terduga pemberi suap.

Sementara untuk Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga KPK sebagai terduga penerima suap dan/atau gratifikasi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Antara, Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan, KPK menahan delapan tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta melansir Antara, Selasa, (15/9/2026), kedepalapan tersangka yang ditahan diantaranya Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq , Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Fahd Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172, sedangkan Adrianto memakai rompi bernomor 201.

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung juga resmi menjadi tersangka. Sontang juga tampak memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan KPK, dengan mengenakan rompi bernomor 232.

Berikutnya, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengenakan rompi orange dengan nomor rompi 218, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri dengan nomor rompi 163.

Di sisi lain, terdapat tiga tersangka lainnya, namun KPK belum mengungkapkan identitas mereka kepada publik.

Diketahui, KPK pada Senin (14/9), mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang yang di antaranya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Kemudian, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi.

Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.