SURABAYA (Lentera) - Peredaran narkoba 5,4 kilogram sabu bernilai sekitar Rp975,25 juta jaringan tiga wilayan yaitu Jakarta, Surabaya, Lombok berhasil terungkap di Surabaya. Pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan Subdirektorat IV, Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, dan Rutan Kelas I Surabaya.
Dengan pengungkapan ini, maka berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 orang dari penyalahgunaan narkotika.
"Terungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil," kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo, Selasa (15/9/2026) melansir antara.
Tristiantoro juga mengatakan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Sementara, petugas masih memburu Daniel Alfian yang diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaringan tersebut diduga dikendalikan seseorang bernama Haykal Fikri. Berdasarkan informasi tersangka ini, Polisi masih memburu Haykal untuk mengembangkan pengungkapan jaringan tersebut.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan itu sekaligus menjadi bagian dari penerapan program Zero HALINAR atau bebas dari telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Tristiantoro menandaskan bahwa Rutan Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan pengamanan internal, termasuk razia insidental di blok hunian warga binaan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas rutan mengamankan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
Tristiantoro mengatakan pihaknya mendukung proses penegakan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, khususnya peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di lingkungan rutan.
"Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan, kami akan mendukung segala proses penegakan hukumnya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (*)
Editor: Lutfiyu Handi






.jpg)