SURABAYA (Lentera) - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya ditindak setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk layanan pengangkutan sampah.
Keduanya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diketahui menarik pembayaran Rp300 ribu setiap bulan dari salah satu pelaku usaha di kawasan Jemursari. Pembayaran tersebut tidak disertai kuitansi resmi meski sudah beberapa kali diminta oleh pihak usaha.
Dugaan pungli itu terungkap setelah pelaku usaha melaporkannya melalui Hotline Lapor Cak Eri. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pelaku usaha awalnya mempertanyakan apakah pembayaran yang selama ini diberikan kepada petugas pengangkut sampah merupakan retribusi resmi atau tidak.
"Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup," ujar Eri, Rabu (16/9/2026).
Menurut Eri, pelaku usaha tersebut membayar Rp300 ribu setiap bulan kepada petugas. Namun, pembayaran itu tidak pernah disertai kuitansi, meskipun permintaan bukti pembayaran telah disampaikan berulang kali.
"Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta," ucapnya.
Eri menegaskan, pembayaran yang dilakukan tanpa mekanisme dan bukti resmi tersebut merupakan pungutan liar. Ia kemudian meminta DLH menindak petugas yang terlibat sekaligus memastikan mekanisme pengelolaan sampah dari tempat usaha kembali disosialisasikan kepada pelaku horeka. "Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli)," tegasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah yang berasal dari tempat usaha memiliki ketentuan tersendiri. Sampah dari pelaku usaha tidak diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi harus langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Bagi pelaku usaha yang tidak dapat mengangkut sampah secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan mekanisme melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH. Besaran retribusi disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan.
"Jika pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang dapat membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan," jelas Eri.
Ia meminta DLH menghentikan praktik pengutipan uang di luar mekanisme resmi dan melakukan sosialisasi ulang kepada pelaku usaha. "DLH Kota Surabaya sudah saya perintahkan untuk menindak tegas pelaku pungli tersebut. Dihentikan. Kemudian, sosialisasikan kembali terkait mekanisme pembuangan sampah dari tempat usaha atau horeka," tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser memanggil dua pegawai yang bersangkutan untuk menjalani klarifikasi. Dari pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Kedua pegawai PPPK Paruh Waktu itu juga menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. DLH selanjutnya melakukan evaluasi internal untuk memastikan pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Fikser mengapresiasi pelaku usaha yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui Hotline Lapor Cak Eri maupun kanal pengaduan DLH.
"Saya terima kasih kepada warga Surabaya yang sudah melaporkan ini ke hotline-nya Pak Wali kota atau ke kami di dinas terkait dengan pengangkutan sampah," ujar Fikser.
Menurut Fikser, laporan tersebut menunjukkan pelaku usaha sebenarnya ingin memenuhi kewajiban pembayaran layanan sampah melalui mekanisme resmi. Mereka menginginkan adanya kepastian pembayaran sekaligus memastikan uang yang dibayarkan masuk ke rekening pemerintah kota.
"Sebenarnya mereka (horeka) itu mau membayar sampah ini dengan benar. Mereka ingin proses itu sesuai dengan prosedur, supaya ada kepastian dan membayarnya juga masuk ke rekening pemerintah kota," tuturnya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap petugas yang pekerjaannya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Evaluasi tidak hanya menyasar petugas pengangkutan sampah, tetapi juga petugas penyapuan dan pekerjaan lainnya yang memiliki interaksi langsung dengan warga.
"Tidak hanya (petugas) yang ambil sampah di jalan-jalan, petugas penyapuan yang lain atau pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan masyarakat kita evaluasi semua. Terima kasih dan mohon maaf kepada warga Surabaya," pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi






.jpg)