JAKARTA (Lentera) - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah asal India, di sebuah udang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan. Atas kasus ini, enam orang diperiksa sebagai saksi.
"Di mana barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk wilayah Dumai, kemudian Riau, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju wilayah pergudangan di Jakarta Utara," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, Rabu (16/9/2026).
Melansir Kompas.com, Victor mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebelum diangkut ke sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (9/9/2026) lalu. Saat ditemukan, kacang tanah tersebut telah disimpan di dalam gudang dan diduga akan diedarkan atau diperdagangkan.
Dalam pengungkapan, polisi menemukan 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Selain itu juga mengamankan nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang.
Sementara, pihak yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan seperti persetujuan impor (PI), laporan surveyor, dan sertifikat karantina.
Victor mengatakan, penyidik menduga terdapat pemalsuan surat-surat yang digunakan dalam perjalanan barang dari Dumai menuju Jakarta Utara untuk mengelabui petugas karantina, baik yang melakukan pemeriksaan di wilayah pelabuhan maupun di lokasi tujuan.
Pihak kepolisian juga masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang membiayai, serta pihak yang akan menerima atau memperdagangkan kacang tanah tersebut.
Victor mengatakan impor kacang tanah ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. "Berdasarkan dokumen ya, masih petunjuk dokumen ini, ini baru dua kali melakukan transaksi dari Dumai sampai kena dengan ke Jakarta Utara ya," ucap Victor.
Adapun kerugian negara akibat dugaan aktivitas tersebut masih dalam proses penghitungan yang dilakukan pihak kepolisian dengan melibatkan Direktorat Pajak dan Bea Cukai. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)