MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyalurkan bantuan keuangan kepada 9 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang, total dana bantuan politik (banpol) yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 ini mencapai Rp7,08 miliar.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan selain mendukung kegiatan parpol, Pemkot Malang menaruh perhatian pada pemanfaatan dana tersebut untuk memperkuat pendidikan politik masyarakat, terutama bagi pemilih muda dan pemilih pemula.
"Total Rp7.080.120.000 yang dibagikan kepada partai politik yang memiliki kursi, dengan penghitungan per suara sah yang didapatkan itu Rp15.000," ujar Wahyu, ditemui usai menghadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol Hasil Pemilu 2024-2029, Balai Kota Malang, Jumat (18/9/2026).
Dengan mekanisme tersebut, jumlah bantuan yang diterima masing-masing parpol berbeda sesuai perolehan suara sah pada Pemilu 2024. PDI Perjuangan menjadi parpol dengan perolehan banpol terbesar. Dengan 87.126 suara sah, partai tersebut menerima sekitar Rp1,3 miliar.
Di posisi berikutnya terdapat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 79.766 suara sah dan banpol sekitar Rp1,1 miliar. Kemudian Partai Gerindra dengan 66.632 suara sah yang memperoleh Rp999.480.000.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi penerima banpol dengan nominal paling rendah, yakni Rp350.940.000 berdasarkan 23.396 suara sah.
Lebih lanjut, Wahyu berharap, dana tersebut turut mendukung pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya, partai politik memiliki peran dalam menciptakan iklim demokrasi di Kota Malang. Salah satunya melalui kegiatan pendidikan politik yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kehidupan demokrasi.
"Yang menjadi perhatian pemerintah adalah untuk masyarakat terkait dengan pendidikan politik, agar demokrasi politiknya bisa berjalan. Terlebih di kalangan anak muda, pemilih pemula," katanya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Noer Rahman Widjaya menjelaskan dana banpol tersebut bersumber dari APBD Kota Malang tahun anggaran 2026.
Total Rp7,08 miliar tersebut bukan untuk penggunaan selama satu tahun penuh. Dijelaskannya, pencairan yang dilakukan kali ini diperuntukkan bagi penggunaan selama 8 bulan pada tahun anggaran 2026.
"Yang ini untuk penggunaan tahun 2026 selama 8 bulan kemarin. Sisa penganggarannya tinggal delapan bulan. Sehingga total Rp7 miliar 80 juta itu penggunaan penganggarannya hanya delapan bulan," jelasnya.
Rahman memastikan penggunaan dana banpol tetap harus dilaporkan kepada Pemkot Malang melalui Bakesbangpol.
"Betul. masing-masing parpol nantinya memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima selama periode tersebut," katanya.
Setelah dana digunakan sesuai kegiatan yang telah diakomodasi, masing-masing parpol wajib menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bakesbangpol. SPJ tersebut nantinya menjadi bagian dari pelaporan penggunaan banpol tahun anggaran 2026.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais






.jpg)