MALANG (Lentera) - Penataan parkir di Kota Malang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dinilai perlu diikuti dengan penyediaan kantong parkir baru.
Hal ini menjadi perhatian DPRD Kota Malang karena sejumlah kawasan yang selama ini digunakan masyarakat untuk parkir berada di lokasi yang tidak semestinya, termasuk pedestrian di Jalan Soekarno-Hatta.
"Kami mengusulkan perlunya diproyeksikan titik parkir dan kantong parkir baru. Ada beberapa area yang sekarang ini berpotensi bermasalah, contohnya di Jalan Soekarno-Hatta itu yang pedestrian-nya sering menjadi parkir," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, Sabtu (19/9/2026).
Ia mengatakan penerapan perda baru berpotensi menimbulkan dinamika di lapangan apabila tidak dibarengi dengan alternatif lokasi parkir.
Menurut Ketua Fraksi NasDem-PSI ini, pedestrian di Jalan Soekarno-Hatta menjadi salah satu kawasan yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah kota dinilai perlu menyiapkan solusi sebelum aturan perda diterapkan secara penuh.
Kantong parkir di kawasan tersebut, menurutnya, dapat disediakan oleh Pemkot Malang maupun melalui kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga. "Maka harus ada kantong parkir di sekitar kawasan tersebut. Baik itu disiapkan oleh Pemkot maupun pihak swasta atau pihak ketiga," katanya.
Kebutuhan kantong parkir juga dinilai mendesak di kawasan Jalan Veteran hingga Jalan Bandung. Pasalnya kawasan tersebut berdekatan dengan sejumlah fasilitas pendidikan dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Di antaranya, kawasan Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), serta sejumlah sekolah seperti MIN, MTsN 1, dan MAN 2.
Dito menilai pertumbuhan jumlah mahasiswa dan aktivitas pendidikan di kawasan tersebut perlu diantisipasi dalam perencanaan parkir Kota Malang. Terlebih apabila kampus menerapkan kebijakan pembatasan atau larangan membawa kendaraan pribadi bagi mahasiswa.
"Mahasiswa tambah banyak. Apalagi kalau kampus betul-betul punya kebijakan tidak boleh membawa kendaraan. Maka sebetulnya harus ada gedung parkir di kawasan Jalan Veteran, Soekarno-Hatta, kemudian di Jalan Bandung," jelasnya.
Sementara itu, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran saat ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat dan petugas parkir.
Pemkot Malang sebelumnya menyatakan perda tersebut membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola perparkiran, termasuk pengaturan lokasi parkir yang diperbolehkan dan dilarang, hak serta kewajiban petugas dan pengguna jasa parkir, hingga ketentuan sanksi.
Dito mengatakan, sosialisasi menjadi tahapan penting sebelum perda benar-benar diimplementasikan. Tujuannya agar masyarakat maupun petugas parkir memahami ketentuan baru sehingga potensi persoalan di lapangan dapat diminimalkan.
"Ini kan perda baru. Sebelum diimplementasikan harus disosialisasikan secara maksimal, supaya Perda Penyelenggaraan Perparkiran ini dipahami oleh petugas parkir maupun oleh masyarakat," katanya.
Dengan pemahaman tersebut, ia berharap penerapan perda nantinya dapat memitigasi sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di lapangan.
Lebih lanjut terkait aturan teknis, Dito menyebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Ia menyampaikan informasi, Perwal tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain regulasi, dukungan anggaran juga disiapkan untuk menunjang implementasi kebijakan perparkiran baru tersebut. Dito menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp1 miliar dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.
Anggaran tersebut, katanya, antara lain diarahkan untuk kebutuhan rambu-rambu, kebutuhan terkait sistem informasi perparkiran (Sispar), sosialisasi, serta berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan penerapan perda. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi






.jpg)