SURABAYA (Lentera) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) 163 juru parkir (jukir) yang belum melakukan perpanjangan atau validasi. Penertiban dilakukan setelah batas waktu perpanjangan KTA berakhir.
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, hingga saat ini terdapat 1.541 jukir yang telah memperpanjang KTA sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir. Sementara itu, 163 jukir lainnya belum melakukan perpanjangan.
Menurut Trio, Dishub sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan berbagai upaya untuk mendorong jukir melakukan validasi KTA. Selain meminta jukir datang langsung ke kantor Dishub, petugas juga melakukan jemput bola ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan wisata religi Sunan Ampel.
"Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya," kata Trio, Sabtu (19/9/2026).
Ia menjelaskan, perpanjangan KTA merupakan bagian dari tertib administrasi bagi jukir. Ia mengibaratkan ketentuan tersebut seperti kewajiban memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika masa berlakunya habis.
"Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini," tuturnya.
Trio menyebut, meski telah dilakukan sosialisasi dan pelayanan jemput bola, masih ada jukir yang tetap bekerja tanpa memperpanjang KTA. Karena itu, Dishub mengambil langkah penertiban dengan mencabut KTA yang sudah tidak berlaku.
Salah satu jukir yang ditertibkan diketahui terlibat dalam insiden dengan pengendara mobil di Jalan Dharmahusada yang sebelumnya viral di media sosial. Menurut Trio, KTA jukir tersebut bahkan telah habis masa berlaku selama tiga tahun.
"Dia kartu tanda anggotanya habis sudah 3 tahun malahan. Sudah kami datangi, tapi bolak-balik saja mereka datang lagi bekerja dengan tidak dilengkapi oleh kartu tanda anggota yang ada masa berlakunya," ujarnya.
Trio mengatakan, petugas gabungan bersama Satgas Anti-Premanisme telah beberapa kali mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.
Terkait jukir tersebut, Trio menyebut berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, yang bersangkutan sempat diserahkan personel Samapta kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya, sebelum kemudian diteruskan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Oleh teman-teman Reskrim diserahkan lagi ke Reserse Narkoba. Jadi, petugas parkir atau jukir itu terindikasi terpapar narkoba," pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi






.jpg)